Mukomuko (Antara) - Tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Bodi Rahmad Sentosa menyatakan siapapun yang bakan menjadi peserta pemilihan kepala daerah dapat berkampanye sebab belum ada larangan untuk itu.

"Kalau gong tahapan pemilihan kepala daerah belum dibunyikan, siapapun berhak melakukan kampanye," kata Bodi Rahmad Sentosa, di Mukomuko, Minggu, menanggapi laporan warga terkait kedatangan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah selain bersilahturahim dan berdialog pembangunan di Desa Talang Buai diduga sambil meminta dukungan kepada warga di wilayah itu.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat itu mengatakan, larangan melakukan kampanye di fasilitas umum itu mulai berlaku setelah keluar Peraturan KPU tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kalau sudah ada aturannya, baru penyelenggara Pemilu bisa mengawasi dan memberikan sanksi bagi calon Pilkada yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Kalau sekarang, menurutnya, bagaimana penyelenggara dan pengawas Pilkada ingin memberikan sanksi kalau aturannya saja belum keluar.

Tokoh Masyarakat Mukomuko lainnya Hendra Cipta mengatakan memang secara aturan tidak melanggar, tetapi tindakan pejabat negara yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak pas.

"Pilkada saja belum mulai tetapi sudah mencuri 'start'," ujarnya.

Ia menyarankan, sebaiknya pejabat itu bisa memisahkan antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi.***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015