Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan penyederhanaan perizinan yang diterbitkan daerah itu guna memudahkan masyarakat yang akan mengurusnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengurusan izin saat ini sudah bisa dilakukan masyarakat dari rumah melalui sistem online single submission risk based approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko yang merupakan pelaksanaan UU No,11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan penyederhanaan perizinan ini maka semua organisasi perangkat daerah atau OPD yang mengeluarkan rekomendasi bisa dilakukan cepat, tidak pakai lama," kata dia.

Dia menjelaskan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA ini diatur oleh PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Dengan adanya sistem OSS-RBA ini, kata dia, wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).

Menurut dia, penyederhanaan perizinan itu belum lama ini sudah mereka sosialisasikan kepada OPD yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Pada pengurusan perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko. Untuk risiko rendah cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB), kemudian risiko menengah rendah syaratnya NIB ditambah sertifikat standar (SS).

Selanjutnya risiko menengah tinggi dengan syarat NIB ditambah sertifikat standar (SS) dan risiko tinggi NIB ditambah izin.

"Hak akses OSS diberikan kepada DPM-PTSP sebagai pengelola hak atas akses di daerah dan dapat memberikan hak akses turunan kepada dinas teknis untuk melakukan verifikasi, notifikasi kelengkapan persyaratan perizinan berusaha dan hasil pengawasan atau BAP," terangnya.

Bagi kalangan masyarakat yang akan mengurus perizinan ini dapat mengakses di laman www.oss.rba.go.id atau datang ke kantor DPM-PTSP di Jalan S Sukowati Curup.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023