Jakarta (Antara) - Anggota Biro Hukum KPK Nur Chusniyah menegaskan bahwa penyidik KPK bukan hanya berasal dari kepolisian, tetapi bisa juga dari kejaksaan dan pegawai yang diangkat oleh KPK berdasarkan keahliannya.

"Berdasarkan putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 maka KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat mengangkat dan memberhentikan penyidiknya sendiri," ujarnya saat membacakan jawaban KPK dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Suroso Atmomartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hal itu dikatakannya untuk menanggapi dalil dari pihak Suroso bahwa penetapan tersangka atas dirinya menjadi tidak sah karena dua penyidik KPK yang memeriksanya yaitu Afief Yulian Miftach dan Ambarita Damanik tidak lagi berstatus sebagai penyidik kepolisian.

Selain itu, katanya, dalam Pasal 21 ayat 4 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum, sehingga kewenangan penyidik bukanlah monopoli dari kepolisian karena setiap pimpinan KPK diberi kewenangan sebagai penyidik.

"Ketentuan pasal ini membantah dalil pemohon (Suroso) yang menyatakan bahwa seluruh penyidik KPK berasal dari Kepolisian RI maupun kejaksaan," tuturnya.

Berdasarkan data KPK, Afief Yulian Miftach telah diangkat sebagai penyidik KPK sejak 2 Januari 2007 sedangkan Ambarita Damanik bekerja sebagai penyidik sejak 2 April 2005.

Kendati keduanya sudah diberhentikan dengan hormat dari Kepolisian pada tanggal 25 November 2014, namun hingga kini mereka masih berkarir sebagai penyelidik sekaligus penyidik KPK.

Sebelumnya, kuasa hukum Suroso, Tommy Sihotang mempertanyakan status hukum Afief dan Ambarita orang tersebut karena keduanya tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian.

"Bahwa A. Damanik yang memanggil pemohon pada 9 Februari 2015 untuk dimintai keterangan pada 16 Februari 2015, dan kembali memanggil pemohon pada 17 Februari 2015 untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Februari 2015 telah diberhentikan dari Kepolisian RI sejak 25 November 2014," tutur Tommy.

Sedangkan Afief yang memeriksa pemohon sebagai tersangka dan menandatangani BAP tersangka pada 19 Januari, 16 Februari, serta mengeluarkan surat perintah penahanan pada 24 Februari 2015 juga telah diberhentikan dari Kepolisian RI per 25 November 2014.

Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo mengajukan permohonan praperadilan atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin "tetra ethyl lead" (TEL) atau korupsi Innospec.

Perkara yang disangkakan kepada Suroso berawal dari putusan Crown Court at Southwark, Inggris, yang menjatuhkan hukuman pada Innospec Limited atas tindakan konspirasi untuk korupsi di Iraq dan Indonesia berkaitan dengan penyediaan TEL, bahan kimia penting untuk membuat bahan bakar jenis premium.

Sejak tahun 2000, PT Pertamina dinilai telah mengurangi produksi bahan bakar jenis premiun karena tidak ramah lingkungan dan berkualitas rendah.

Berdasarkan putusan tersebut, Innospec Limited melalui agennya di Indonesia yaitu PT Soegih Interjaya melakukan suap kepada pejabat pemerintahan yaitu Dirjen Migas Kementerian ESDM yang kemudian menjadi Kepala BP Migas Rachmat Soedibyo dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015