Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan motif ER (40), pelaku pembunuhan terhadap tetangganya karena tersinggung ditagih utang Rp2 juta oleh korban.
 
"Objeknya adalah masalah utang-piutang sebesar kurang lebih Rp2 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
 
Bintoro menuturkan pembunuhan yang menyebabkan MY (61) meninggal dunia dan istrinya, H (43) luka parah itu terjadi di kawasan Kebon Baru, Tebet, pada Sabtu (16/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Menahan diri dari godaan utang
 
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan ditagih korban lantaran sudah beberapa kali meminjam uang namun belum dibayarkan.
 
"Korban saat itu berkata 'kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar, pinjem terus ya" seperti itu di depan umum," katanya.
 
Hal ini membuat pelaku merasa direndahkan dan tersinggung lalu menggunakan pisau yang sudah dibawanya untuk menusuk MY lima kali dan H empat kali.
 
Hingga akhirnya pelaku kabur disaksikan oleh sejumlah saksi. Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin (28/8) di kawasan Bogor.
 
Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan menambahkan, pihaknya masih memeriksa lima saksi.

Baca juga: Polda Metro tangkap tiga debt collector dan tujuh preman
 
"Lima saksi, yakni dua orang yang melihat pelaku keluar dari rumah korban, dua lagi melihat saat pelaku membuang senjata ataupun alat yang digunakan serta yang membantu kita mengambil alat tersebut," ujar Nababan.
 
Barang bukti yang telah diamankan, yakni satu buah pisau, satu bendera bernoda darah, pakaian korban meninggal dunia dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
 
Pihak Kepolisian akan melengkapi pemberkasan sehingga berkas kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu juga akan memantau perkembangan istri korban.
 
"Kami berusaha tetap memberikan pendampingan dan juga semoga korban bisa segara pulih dan tidak mengalami trauma yang berlanjut," tuturnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023