Mukomuko (Antara) - Tokoh Masyarakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Bodi Rahmad Sentosa meminta warga melaporkan oknum pegawai negeri sipil di daerah itu yang diduga memiliki paket proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.  

"Laporkan saja ke polisi. Pegawai negeri sipil (PNS) itu sebagai pelaksana jadi secara aturan mereka tidak boleh terlibat proyek pemerintah," kata Bodi Rahmad Sentosa, di Mukomuko, Minggu.  

Bodi mengatakan hal itu setelah mengetahui dari sejumlah kontraktor yang diduga rutin mengerjakan paket proyek punya oknum PNS di daerah itu.

Ia mengatakan, meskipun oknum PNS itu tidak termasuk namanya dalam perjanjian kontrak kerja, namun bukti pengakuan dari kontraktor bisa menjerat PNS tersebut.

Apalagi, katanya, kalau kontraktor itu punya bukti tertulis berupa kuitansi telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum PNS tersebut.

"Siapa bilang tidak bisa dibuktikan. Keterangan dari kontraktor saja sudah cukup untuk membuktikan kalau adanya keterlibatan oknum PNS," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya oknum PNS bermain proyek membuktikan bahwa Inspektorat Wilayah setempat tidak tegas dalam menjalankan aturan.

Seharusnya, menurutnya, tugas inspektorat mengawasi PNS di daerah itu agar tidak melakukan pelanggaran dan sumpah sebagai PNS.

Salah seorang Kontraktor di Kabupaten Mukomuko Buyung mengatakan tahun 2014 mendapat proyek dari oknum PNS berinisial YO. Tahun ini tidak dapat lagi.

"Tahun ini tidak dapat lagi karena saya tidak menyetorkan uang," ujarnya.***2***  

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015