Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjaring 30 orang pekerja panti pijat di kawasan Air Punggur, Kecamatan Kota Mukomuko, Rabu (30/8).
 
Sebanyak 30 orang pekerja perempuan di 12 tempat usaha panti pijat tersebut diamankan di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
 
"Sebanyak 30 pekerja panti pijat yang terjaring razia petugas ini ada yang wajah lama dan baru," ujar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto.
 
Mayoritas pekerja panti pijat di daerah ini yang pernah terjaring razia ini masih berusia muda dan mereka ini tidak memiliki sertifikat keahlian terapis di tempat usaha panti pijat.

"Seharusnya setiap pekerja di panti pijat tersebut harus memiliki sertifikat keahlian dalam melakukan pekerjaannya agar tidak terjadi penyimpangan dalam kegiatan usahanya," ujarnya.
 
Ia mengatakan, pihaknya melakukan razia di tempat usaha panti pijat guna menindaklanjuti keluhan masyarakat yang menduga usaha semacam ini menjadi tempat prostitusi terselubung.
 
"Tempat usaha panti pijat sangat meresahkan masyarakat. Makanya untuk razia panti pijat kita giatkan sebagai upaya mengantisipasi adanya kegiatan yang bertentangan dengan agama dan adat istiadat," ujarnya. 
 
Selain itu, katanya, razia ini juga bertujuan untuk memastikan legalitas tempat usaha panti pijat tersebut sudah atau belum memiliki izin.
 
Ia menyatakan, instansinya akan menutup tempat usaha panti pijat yang tidak mengantongi izin dan izinnya telah mati tetapi sampai sekarang belum diperpanjang.
 
Sementara itu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja selain mendata sebanyak puluhan pekerja panti pijat tersebut, dan mereka juga menjalani tes HIV/AIDS.
 
Puluhan pekerja di tempat usaha panti pijat ini menjalani tes HIV/AIDS untuk menghindari penyebaran virus ini di wilayah Kabupaten Mukomuko

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023