Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan membatasi kampanye setiap calon bupati di media massa di daerah itu.    

"Kampanye lewat media massa cetak maupun elektronik ada aturannya. Satu pasangan calon bupati (cabup) tidak boleh mendominasi satu media massa saja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf, di Mukomuko, Selasa.

Begitu juga aturan dengan media massa, katanya, tidak boleh terus menerus hanya menampilkan satu cabup. Tetapi harus seluruh cabup.

Untuk itu, katanya, pengaturan kampanye yang ditayangkan di media massa itu, setiap cabup diberikan waktu selama lima hari. Setelah itu giliran cabup lain.

"Pengaturan seperti itu tujuannya Agar ada keadilan antara satu cabup dengan cabup lain. Sehingga tidak ada kesan hanya cabup yang punya uang saja ditayangkan di media massa," ujarnya.

Ia mengatakan, pengaturan kampanye bagi setiap cabup itu berlaku terhadap semua perusahaan media massa di daerah itu.

Karena aturan pembatasan kampanye lewat media massa itu, katanya, sehingga lembaga itu membutuhkan lebih banyak media kampanye lainnya bagi semua cabup.

"Kami harus hitung ulang lagi kebutuhan baliho dan spanduk untuk sosialisasi calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemungkinan ada penambahan," ujarnya.

Baliho dan spanduk sosialisasi calon Pilkada ini, katanya, dipasang di setiap desa dan kecamatan di daerah itu.***2*** 

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015