Mukomuko,  (Antara) - Serikat buruh yang tegabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan upah minumum kabupaten itu sebesar Rp2,3 juta per bulan.

"Kalau serikat buruh ingin upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2,3 juta per bulan. Selanjutnya kami data dahulu harga kebutuhan pokok di pasar tradisional untuk menentukan UMK," kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Heri Rustika, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan rapat dewan pengupahan yang terdiri dari serikat buruh, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah.

Ia menjadwalkan, pendataan harga sembilan bahan pokok sebagai bagian dari kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di pasar tradisional di daerah itu mulai pada minggu ketiga bulan April 2015.

Pendataan ini, katanya, untuk menentukan perbandingan harga sembako di seluruh pasar tradisional di daerah itu.

Kalau sebelumnya, kata dia, yang digunakan oleh daerah itu upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1,4 juta per bulan. Sedangkan KLH harga terendah sembako di Kabupaten Rejanglebong.

"UMP itu terlalu rendah bila diterapkan di Mukomuko karena harga kebutuhan pokok di daerah ini tinggi," kata dia

Untuk itu, kata dia, dewan pengupahan berusaha menentukan itu sendiri untuk UMK buruh di daerah ini," ujarnya.

Ia menerangkan, rencana penerapan UMK tersebut baru uji coba dan sekali ini diterapkan di daerah itu.***3***



Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015