Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di daerah itu.

"Tiga orang ini, yakni AS (27) asal Medan, DS (31) warga Desa Sungai Jerinjing, Mukomuko, dan SO (43) dari Lampung," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, melalui Kasat Narkoba Iptu Hafzon, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, ketiga orang ini ditangkap di tempat terpisah di daerah itu, tanggal 25 April 2015. Tersangka pertama yang ditangkap adalah DS. Tersangka ini ditangkap sedang nonton televisi bersama keluarganya.

Dari tangan tersangka DS, sebutnya, diamankan sebanyak tiga paket sabu beserta timbangan. Sabu ini disimpan tersangka di dalam sarung timbangan.

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka DS, lanjutnya, pihaknya berhasil menangkap AS di simpang Desa Agro Sari, Kecamatan Penarik.

"Tersangka AS merupakan pemasok barang untuk DS. Barang tersebut dipeorleh AS dari Sumatera Utara. Barang itu dijemput sendiri oleh AS," ujarnya.

Ia mengatakan, tidak ada barang bukti yang diamankan dari tersangka AS. Namun pengakuan dua tersangka DS dan AS ini cukup membuktikan bahwa mereka bekerja sama sebagai pemasok dan penerima barang haram tersebut.

Setelah itu, katanya, dari pengembangan selanjutnya, ditangkaplah SO di salah satu jembatan di Kecamatan Penarik. Saat ditangkap tersangka berusaha membuang barang bukti satu paket sabu ke bawah jembatan.

Beruntung, lanjutnya, sabu itu tidak terjatuh ke bawah tetapi tersangkut di tiang jembatan sehingga narkoba tersebut dapat diamankan.

"Kalau SO ini kami belum tahu apakah termasuk sebagai pengedar atau hanya pemakai. Untuk kepastiannya akan dimintai keterangan," ujarnya.

Ia menegaskan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015