Bengkulu (Antara-IPKB) - Kejahatan seksual di Bengkulu akhir ini terus terjadi dan membuat kasus tersebut tergolong tinggi dan ditetapkannya di daerah itu darurat kejahatan seksual.

Upaya menekan kasus tersebut, Undang-Undang Perlindungan Anak perlu direvisi dengan meningkatkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, kata Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Septi Yuslinah belum lama ini mengatakan, dalam waktu dekat DPRD Provinsi Bengkulu akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Anak.

Dengan mengusulkan tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual menjadi 20 tahun kurungan.
"Kita akan merevisi UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82".

Sehingga dengan itu hukuman bagi pelaku dapat diperberat 3-15 tahun kurungan. Dengan direvisinya undang-undang tersebut dengan perberat hukuman maka dapat menekan tingginya kejahatan seksual.

"Pemerintah perlu membuat turunan dari peraturan itu dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi dan menjadikan payung hukum bagi korban kejahatan seksual," kata Septi.

Ia menambahkan, selain peraturan perundang-undangan, yang dapat membantu menakan kasus tersebut diperlukan peran orangtua dalam memberikan pengawasan dan menerapkan fungsi keluarga, ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bengkulu Adharsya menyebutkan, beberapa dampak negatif dari kasus kejahatan seksual dalam pembangunan kualitas SDM.

Sehingga hal itu patut mendapat perhatian dari segenap komponen baik pemerintah maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Sebab, pembangunan kualitas SDM dapat terwujud menjadi asset pembangunan tidak terlepas dari pengawasan keluarga dan masyarakat.

Peran keluarga dalam pengawasan perlu menerapkan fungsi keluarga dalam pembangunan keluarga. "Delapan fungsi keluarga, akan memperkuat ketahanan anggota keluarga dan masyarakat".

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat sebagai wahana pembentukan karakter anak. Karena di dalam lingkungan keluarga itulah anak memperoleh pendidikan pertama dan utama.

Orang tua mempunyai kewajiban untuk mendidik anak-anaknya sebelum mengenalkan ke lingkungan yang lebih luas seperti pendidikan disekolah maupun di masyarakat.

Hal ini merupakan kesempatan sangat baik bagi orang tua untuk menerapkan delapan fungsi keluarga sebagai patokan nilai-nilai dasar karakter yang harus ditanamkan kepada anak-anaknya dalam lingkungan keluarga. 

Delapan fungsi keluarga adalah fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan.

Setiap orang tua tentunya mengharapkan anak-anak yang baik dan berguna bagi masyarakat dan negara. Dengan menjalankan fungsi keluarga itu diharapkan akan lahir anak-anak Indonesia yang berkarakter, sehat, cerdas, mandiri dan berakhlak.(rs)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015