Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru PPPK berinisial MA pada September 2024 lalu.
JPPB pada Senin (18/11) menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual harus diusut hingga tuntas, dengan memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan pelaku menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan tersebut, JPPB menekankan pentingnya prinsip keadilan, pendampingan korban, dan pemulihan dalam proses penyidikan, penegakan hukum, serta pengadilan. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kasus ini, JPPB menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Turut berbela sungkawa atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di Kota Bengkulu.
2. Mengutuk keras segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang terjadi pada anak, karena dapat mengganggu fungsi tubuh, reproduksi, dan sosial korban.
3. Menyerukan upaya pendampingan, penyidikan, dan penegakan hukum yang mengutamakan perspektif korban, empati, dan prinsip non-diskriminatif.
4. Mendorong tegaknya keadilan bagi korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia melalui pengusutan tuntas terhadap pelaku serta semua pihak yang terlibat.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan seksual, dan bersatu dalam upaya pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual demi menjaga keutuhan bangsa.
Pernyataan ini menjadi wujud keprihatinan mendalam terhadap situasi yang terjadi di Kota Bengkulu, sekaligus dukungan moral bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberantasan kekerasan seksual. JPPB berharap upaya ini dapat berjalan maksimal dengan dukungan dari semua pihak.
Adapun sejumlah unsur organisasi tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB), di antaranya:
1. Cahaya Perempuan Women Crisis Center
2. Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB)
3. Yayasan PUPA
4. YASVA
5. KPPI
6. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
7. Fatayat NU
8. Srikandi Provinsi Bengkulu
9. Aisiyah Provinsi Bengkulu
10. Koalisi PPHAM
Lembaga Pemerintah:
1. UPTD PPA Provinsi Bengkulu
2. UPTD PPA Kota Bengkulu