Bengkulu (Antara) - Tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial, yakni mantan Wali Kota Bengkulu, mantan Ketua DPRD dan Wakli Ketua memenuhi panggilan penyidik kejaksaan negeri setempat untuk pemeriksaan perkara yang menjerat mereka.

"Yang dipanggil ada empat, yaitu Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, mantan Wali Kota Ahmad Kanedi, mantan Ketua DPRD Sawaludin Simbolon, dan mantan Wakil Ketua DPRD saat itu Sandi Bernando," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito, di Bengkulu, Kamis.

Pada pemeriksaan yang digelar dari pagi hingga sore, dari empat tersangka, Wakil Wali Kota tidak tampak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Secara lisan, dia izin ada kegiatan dinas ke Palembang, jadi tidak bisa hadir pada pemeriksaan kali ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan untuknya," kata dia lagi.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya, Ahmad Kanedi, Sawaludin Simbolon, dan Sandi Bernando diperiksa pada waktu bersamaan pada tiga ruangan berbeda di Kejari Bengkulu.

Ahmad Kanedi hadir lebih awal, yakni pada pukul 09.15 WIB, sedangkan dua tersangka lainnya hadir pukul 09.50 WIB.

"Untuk Ahmad Kanedi ini pemeriksaan kedua, sedangkan Sawaludin Simbolon baru hadir kali ini setelah dipanggil tiga kali, dan Sandi Bernando juga pertama kali memenuhi panggilan setelah dua kali penyidik melayangkan surat panggilan," katanya pula.

Wito mengatakan, pada pemeriksaan ketiga tersangka, penyidik langsung menanyakan pokok perkara, penyidik secara maraton menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bansos yang terjadi pada 2012--2013.

Salah satu tersangka, Sawaludin Simbolon, mengungkapkan dirinya dicecar lebih dari lima belas pertanyaan yang disiapkan penyidik.

"Pertanyaan sekitar penganggaran itu (dana bantuan sosial, Red) saat saya menjadi Ketua (DPRD Kota Bengkulu)," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015