Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa.

Baca juga: Menkopolhukam serahkan polemik batas usia capres-cawapres ke hakim MK

Mahfud mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen, dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator.

Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR.

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.

“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia, menambahkan.

Baca juga: Pakar: Batas usia capres dan cawapres bukan isu konstitusional

Lebih lanjut, Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 2008-2013 itu.

Menjelang pemilu tahun depan, MK menerima banyak permintaan terkait batas usia capres dan cawapres.

Perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan sejumlah kepala daerah meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Baca juga: Kuasa presiden tak ajukan ahli pada sidang batas usia capres-cawapres

Belakangan, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun.

Permohonan itu mereka klaim bukan untuk menghalangi calon presiden tertentu untuk mengikuti kontestasi, tetapi dimaksudkan untuk menyamakan usia maksimal presiden dengan pejabat publik lain.

Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang adalah salah satu capres dalam Pemilu 2024, tahun ini telah berusia 71 tahun.

Sementara Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, juga disebut-sebut mungkin menjadi cawapres.

Gibran bakal genap berusia 36 tahun pada 1 Oktober 2023, atau ketika kontestasi Pilpres 2024 dimulai.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023