Jakarta,  (Antara) - Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti mengungkapkan paling lambat sepekan dari hari ini (18/5) putusan tetap terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar akan diterbitkan.
        
"Mau cepat apa mau lambat? Kami paling lambat sepekan atau tanggal 18 Mei sudah didapat putusan terkait ini," kata Teguh dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar, di Gedung PTUN Jakarta Timur, Senin.
        
Teguh menilai keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bisa ada perdamaian di antara dua kubu yaitu Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono.
        
"Kami buat putusan ini sebagai pertimbangan agar kedua kubu bisa melakukan islah dalam waktu sepekan tersebut," ujarnya.
        
Di lokasi yang sama, Ketua DPP Golkar bidang Hukum versi Munas Ancol Lawrence Siburian yang merupakan tergugat dalam proses peradilan tersebut mengatakan pihaknya mengharapkan Majelis Hakim menghasilkan keputusan yang adil.
        
"Saya harap pengadilan menghasilkan putusan yang adil dan dalam waktu yang cepat karena kami tidak ingin golkar batal ikut pilkada," kata Lawrence.
        
Lebih lanjut Lawrence mengatakan pihaknya dan penggugat sama-sama menginginkan agar Golkar tidak pecah dan mengharap semua pihak bisa menerima hasil putusan akhir nanti.
         
"Saya sama pandangannya tidak ingin GOlkar pecah. Jadi Siapapun yang diputuskan oleh pengadilan, dia adalah sebagai pemimpin Golkar," ujarnya.
        
Sementara itu, dari penggugat, Sekjen Golkar versi Munas Bali Idrus Marham yang mewakili penggugat mengatakan pihaknya ingin putusan diterbitkan cepat karena terbatasnya waktu untuk mengikuti pilkada.
        
"Kita ingin ada kepastian hukum kepengurusan DPP Golkar. Agar kita bisa juga ikut pilkada," kata Idrus.
        
Idrus juga menekankan pentingnya terbit keputusan tersebut dengan cepat karena pimpinan partai di semua tingkatan terutama di daerah butuh kepastian hukum kepengurusan yang ada.
        
"Maka dengan keputusan hukum yang ada cepat akan menghindari masalah kebingungan dan kebimbangan di tingkat daerah. Kalau bisa minggu ini sudah ada putusan, karena hari demi hari sangat berharga bagi kami," ujarnya.
        
Dalam sidang yang dihadiri Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Abi Rizal Bakrie. Sedangkan Majelis terdiri dari Hakim Anggota I Subur MS, Hakim Anggota II Tri Cahya Indra dan Panitera Sri Suhartiningsih selain Teguh Satya Bhakti sebagai Hakim Ketua. ***2***

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015