Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal penganggaran terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Hal tersebut didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap saksi Reyna Usman yang saat ini telah pensiun sebagai pegawai negeri sipil di Kemenaker. Namun pernah menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
"Saksi Reyna Usman hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai proses penganggaran dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya aliran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Reyna diperiksa penyidik KPK pada Kamis (5/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa pegawai negeri sipil Kemenaker Bery Komarudzaman terkait perkara yang sama.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan saksi saat itu sebagai salah satu direktur yang ikut serta dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali.
Penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemenaker.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Hal tersebut didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap saksi Reyna Usman yang saat ini telah pensiun sebagai pegawai negeri sipil di Kemenaker. Namun pernah menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
"Saksi Reyna Usman hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai proses penganggaran dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya aliran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Reyna diperiksa penyidik KPK pada Kamis (5/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa pegawai negeri sipil Kemenaker Bery Komarudzaman terkait perkara yang sama.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan saksi saat itu sebagai salah satu direktur yang ikut serta dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali.
Penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemenaker.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023