Bandarlampung (ANTARA Bengkulu) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, melarang seluruh warga masyarakat di negeri ini bekerja keluar negeri dengan prosedur ilegal.

"Siapapun yang akan bekerja ke luar negeri harus melalui proses  jalur resmi agar pemerintah dapat melindungi keberadaannya dengan maksimal," kata dia di Lampung, Sabtu.

Menurut dia, permasalahan sering menimpa tenaga kerja asal Indonesia belum dapat terselesaikan karena banyak yang bekerja melalui jasa penyaluran yang tidak resmi sehingga menyulitkan dalam penanganannya.

Tetapi, pihak pemerintah akan terus berupaya semaksimal mungkin guna menyelesaikan seluruh permasalahan TKI yang menjadi korban kesewenang-wenangan.

"Hingga saat ini seluruh persoalan yang ada masih ditangani untuk mencari penyelesaian terbaik tentunya bagi para pahlawan devisa itu," ujarnya.(ant)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012