Bengkulu (Antara) - Sejumlah wartawan di Kota Bengkulu mengeluhkan kebijakan pemerintah provinsi setempat menarik retribusi sebesar Rp150 ribu bagi jurnalis untuk kepentingan peliputan di objek cagar budaya Benteng Marlborough dan rumah pengasingan Bung Karno di daerah itu.

"Kami sempat terkejut ketika mendampingi teman jurnalis dari Jakarta yang akan mengekspos Benteng Marlborough diminta retribusi Rp150 ribu," kata Jurnalis ANTV wilayah Bengkulu Fery Yustika di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan kebijakan pemerintah daerah itu kontraproduktif dengan semangat meningkatkan kunjungan wisata ke daerah tersebut.

Sebab, tujuan peliputan lokasi cagar budaya dan tempat wisata lainnya tidak lain untuk mengekspos lokasi wisata yang ada di daerah itu.

"Artinya masyarakat dan pemerintah daerah yang akan diuntungkan bila hasil ekspos wartawan bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisata," ucapnya.  

Ia mengatakan pemberlakukan tarif tinggi bagi jurnalis itu juga sempat mengundang tanda tanya dari sejumlah jurnalis lain asal luar daerah.

Sementara retribusi bagi pengunjung biasa hanya dikenakan Rp2.500 per orang.

"Bagaimana ekspos tentang potensi wisata di Bengkulu bisa optimal bila setiap jurnalis yang meliput dikenakan biaya tinggi begitu," ujarnya.

Bila kebijakan itu benar-benar untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah, menurut dia seharusnya pemerintah juga membayar awak media yang mempromosikan aset wisata setempat, khususnya Benteng Marlborough yang sudah sampai ke kancah internasional.

Jurnalis lainnya Decky Yuza, kontributor MNCTV untuk wilayah Bengkulu mengatakan dengan alasan menerapkan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum, pemerintah sudah membuat kebijakan yang merugikan daerah itu sendiri.

Ia mengatakan saat memasuki kawasan Benteng Marlborough ia awalnyna memberikan tarif pengunjung, namun petugas kembali menegaskan bila dari media massa dikenakan tarif Rp150 ribu per orang.

"Kami diberikan salinan Perda yang mengatur retribusi itu, akhirnya kami batalkan mengambil gambar di Benteng Marlborough karena kami keberatan dengan tarif itu," ujarnya.

Decky menilai bila pemerintah tidak mengevaluasi kebijakan itu maka potensi daerah tidak akan terpromosi dengan optimal.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana mengatakan bahwa petugas di lokasi cagar budaya tersebut hanya menjalankan peraturan daerah yang disahkan pemerintah dan DPRD Provinsi Bengkulu.

"Kalau memang rekan-rekan media ingin mempromosikan lokasi wisata itu dapat menghubungi kami terlebih dahulu," kata dia.

 Dalam Perda no 2 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum menyebutkan bahwa untuk kawasan cagar budaya Benteng Marlborough dan rumah pengasingan Bung Karno, untuk pengunjung dewasa dikenakan Rp2.500 per orang, anak-anak Rp1.500 per orang, paket foto pre-wedding terdiri Rp100 ribu dan kegiatan liputan media massa Rp150 ribu. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015