Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima semua gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Baca juga: MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun

Gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas tersebut adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Baca juga: Prabowo bersyukur MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres

Kemudian, Gulfino Guevarrato selaku pemohon dalam perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Baca juga: Ganjar-Mahfud tampilkan "QR Code" visi, misi, dan program kerja

MK menyatakan tidak dapat menerima tiga perkara tersebut karena pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru, sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut menjadikan pasal 169 huruf q UU Pemilu kini selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Baca juga: Tim dokter RSPAD gelar rapat pleno soal tes kesehatan Anies-Muhaimin

Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil permohonan ketiga perkara tersebut telah kehilangan objek sekalipun permohonan tersebut memenuhi ketentuan tata beracara dalam perkara pengujian UU. "Permohonan pemohon kehilangan objek," kata ketua MK.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023