Bengkulu (Antara) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengusulkan syarat minimal seseorang untuk memasuki jenjang pernikahan pada usia 18 tahun untuk mencegah pernikahan dini yang sering berujung pada perceraian.

"Salah satu penyebab kasus perceraian tinggi di daerah ini karena usia menikah sangat muda," kata Gubernur Junaidi di Bengkulu, Kamis.

Saat membuka sosialisasi pencegahan pornografi yang digelar Kementerian Sosial RI di Kota Bengkulu, gubernur mengatakan bahwa angka perceraian di daerah itu cukup tinggi mencapai 2.000 kasus per tahun.

Salah satu penyebab tingginya angka perceraian tersebut karena usia muda saat memasuki jenjang pernikahan.

"Banyak yang sudah menikah padahal belum siap dari sisi kedewasaan dan usia, sehingga berujung pada perceraian," ucapnya.

Karena itu ia meminta Kementerian Sosial untuk mengusulkan perubahan Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mengatur batas minimal usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 hingga 20 tahun.

Gubernur mengatakan bahwa penyebab perceraian bukan hanya akibat usia muda saat menikah tapi juga karena perekonomian.

Selain itu, menikah pada saat usia muda juga berkontribusi pada angka kematian ibu saat melahirkan yang masih tinggi.

"Karena secara fisik seorang ibu belum siap untuk melahirkan," tambah dia.

Selanjutnya Junaidi mengatakan batas usia lebih rendah bagi seorang wanita untuk menikah juga akan mengakibatkan laju kelahiran lebih tinggi.***4***

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015