Kuala Lumpur (Antara) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayinto menegaskan, KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan Pengacara Retainer untuk membantu dan mendampingi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah hukum termasuk yang terancam hukuman mati.

"Sekiranya pihak keluarga telah menunjuk pengacara sendiri atas biaya keluarga, maka Pengacara Retainer KBRI akan tetap memonitor perkembangan kasusnya," kata Dubes Herman dalam keterangan pers yang diterima Antara di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

Di samping itu, kata Dubes Herman, KBRI Kuala Lumpur akan senantiasa berusaha memberikan pendampingan dan melakukan kunjungan rutin kekonsuleran ke penjara.

Perhatian KBRI Kuala Lumpur (KL) terhadap WNI yang sedang mengalami masalah hukum di Malaysia ini juga ditunjukkan dengan mengunjungi mereka di sejumlah penjara.

Pada 19 dan 25 Mei 2015 Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno telah menemui tahanan WNI terancam hukuman mati yang ditahan di Penjara Kajang, Penjara Wanita Kajang, Penjara Machang dan Penjara Pangkalan Chepa Kelantan.

Adapun tujuan kunjungan adalah untuk melihat langsung kondisi WNI yang berada dalam penjara dan memberikan dukungan moral.

Kunjungan tersebut juga dimaksudkan untuk mendengarkan harapan ataupun permintaan dari para WNI yang menghadapi masalah hukum.

Di Penjara Kajang dan Penjara Wanita Kajang, saat ini terdapat 13 WNI yang terancam hukuman mati, hukman empat orang di antaranya sudah berkekuatan tetap (inkracht) dan sembilan orang lainnya masih dalam proses hukum di pengadilan.

Dari 13 orang tersebut, 11 orang tersangkut kasus narkoba, satu orang kasus pembunuhan dan perampokan dengan senjata api serta satu orang kasus penculikan.

Di Penjara Machang dan Penjara Pangkalan Chepa, enam WNI yang terancam hukuman mati semuanya terlibat kasus narkoba.  Dari  enam orang tersebut, hukuman dua orang sudah berkekuatan tetap (inkracht) dan empat orang masih dalam proses hukum di pengadilan.

Di hadapan WNI tersebut, Duta Besar RI menyatakan, KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan Pengacara Retainer untuk membantu dan mendampingi WNI yang menghadapi masalah hukum.

    
Ajukan Permohonan
Selanjutnya, Dubes Herman turut menyampaikan pesan khusus bagi WNI yang hukumannya sudah berkekuatan tetap bahwa masih ada  upaya terakhir untuk dapat terbebas dari hukuman mati adalah mengajukan surat permohonan pengampunan kepada Sultan.

Karena itu Duta Besar mendorong para WNI tersebut untuk  segera menulis surat permohonan dimaksud untuk diajukan kepada Sultan.

Dubes Herman berpesan agar para WNI yang sedang dihukum selalu menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman dan mematuhi aturan penjara, tetap optimis dan tidak berputus asa.

Sementara itu, sepanjang tahun 2015, terhitung mulai Januari hingga Mei 2015 KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan 12  WNI dari hukuman mati, sembilan orang di antaranya bebas murni dan sebanyak tiga orang menjadi hukuman penjara.

Sejak tahun 2009 hingga tahun 2015 KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan sebanyak 222 orang, sebanyak 130 orang di antaranya menjadi hukuman penjara dan sebanyak 92 orang harus menjalani hukuman mati.   ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015