Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan penarikan retribusi parkir di daerah itu berasal dari 80 lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan.

Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan target penarikan retribusi yang dibebankan kepada pihaknya tahun ini mencapai Rp350 juta. Target ini lebih besar dari tahun 2022 yang sebesar Rp187 juta.

Penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, berasal dari lokasi parkir khusus dan lokasi parkir pinggir jalan.

Untuk lokasi parkir khusus ini tersebar dalam tujuh lokasi yaitu di kawasan GOR Curup, Pasar Bang Mego bagian depan dan samping, kemudian lokasi wisata Suban Air Panas, Danau Mas Harun Bastari, Pasar Kamis dan Pasar Bengko.

Sementara itu 73 titik lainnya adalah lokasi parkir pinggir jalan di lima kecamatan di wilayah perkotaan dengan lokasi terbanyak berada di kawasan Pasar Atas Curup dan Pasar Tengah Curup.

Menurut dia, pengelolaan lokasi parkir di Kabupaten Rejang Lebong ini melibatkan 150 orang petugas parkir yang dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas serta mengenakan rompi petugas parkir.

Retribusi parkir yang ditarik oleh petugas parkir kepada pemilik kendaraan, tambah dia, untuk sepeda motor sebesar Rp1.000, kemudian mobil ukuran kecil Rp2.000, kendaraan sedang Rp3.000 serta truk Rp6.000.

Dia mengimbau masyarakat di daerah itu yang akan memarkirkan kendaraan agar dilakukan di tempat-tempat resmi sehingga jika terjadi sesuatu hal bisa menuntut tanggung jawab kepada petugas parkir.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023