Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dodi Abdul Kadir, telah menyiapkan semua berkas gugatan, termasuk rekomendasi medis, untuk sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwal ulang pada 6 November.

"Sudah lengkap termasuk surat-surat dari rumah sakit, dari dokter yang merawat SYL, dan rekomendasi untuk tindakan medis yang harus dilakukan," kata Dodi di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Lemkapi harapkan pemeriksaan Ketua KPK profesional dan transparan

Dodi mengatakan sudah dari jauh-jauh hari menyiapkan semua berkas tersebut, mengingat sidang praperadilan semula dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Namun pihak KPK absen. Dodi mengungkapkan KPK telah bersurat ke PN Jakarta Selatan pada 25 Oktober lalu untuk meminta waktu selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

"Namun demikian, mengingat pemanggilan sudah berjalan dua minggu maka secara logis penundaan dari saat ini adalah satu minggu," kata Dodi.

Baca juga: Polisi panggil tiga saksi kasus pemerasan pimpinan KPK pada SYL

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono pun memutuskan untuk menunda sidang praperadilan SYL terhadap KPK hingga 6 November.

SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

KPK sebelumnya menetapkan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca juga: ICW berharap Firli tak cari-cari alasan dan penuhi panggilan polisi

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.
 
SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.

Pewarta: Muhammad Ramdan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023