Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap seorang spesialis pelaku pencurian buah kopi yang beraksi di wilayah itu.

Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady didampingi Kasi Humas Iptu S Simanjuntak dan Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus pencurian buah kopi ini terjadi di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu pada Selasa malam (24/10) lalu dan kasusnya baru dirilis hari itu.

Dijelaskan Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady bahwa kasus pencurian buah kopi tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka, di mana penangkapannya dilakukan oleh pemilik kebun kopi bersama warga setempat dan kemudian diserahkan ke pihak Polsek Bermani Ulu.

Dari empat orang pelaku pencurian ini namun yang berhasil ditangkap hanya satu orang yakni Yanto (37) alias Totok warga Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu, sedangkan tiga orang rekannya berhasil melarikan diri.

"Pelaku ini diamankan warga, kemudian diserahkan kepada Polsek Bermani Ulu dengan barang bukti empat karung buah kopi basah, dan dua unit sepeda motor satu diantaranya telah dibakar massa," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi menambahkan kasus pencurian kopi di Desa Baru Manis itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi pencurian ini dilakukan empat orang, satu diantaranya berhasil ditangkap warga sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.

"Empat orang pelaku ini berasal dari Desa Sentral Baru. Untuk tiga orang lainnya yang masih buron dua diantaranya adalah oknum BPD dan oknum petugas Linmas wilayah Kecamatan Bermani Ulu," kata Ibnu. 

Menurut dia, pihak Polsek Bermani Ulu sudah meminta kepada tiga pelaku yang saat ini masih buron agar segera menyerahkan diri karena identitas ketiganya sudah diketahui. 

Aksi pencurian buah kopi ini terungkap ketika warga Desa Baru Manis selaku pemilik kebun melihat ada beberapa orang tidak dikenal tengah memetik buah kopi miliknya.

Pemilik kebun yang berada di dalam pondok kemudian menelepon salah satu warga desa memberitahu ada sekelompok orang yang tengah mencuri buah kopi miliknya. Dan tidak lama kemudian warga datang dan mengepung pelaku berjumlah empat itu, namun yang berhasil ditangkap satu orang bersama dua unit sepeda motor krempang tanpa pelat.

Atas perbuatannya itu tersangka Yanto dijerat petugas penyidik Polsek Bermani Ulu dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023