Bengkulu (Antara) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Bengkulu Yurman Hamedi mendesak pemerintah daerah setempat menyelesaikan sengketa lahan antara PT Pelindo II dengan masyarakat yang bermukim di sekitar Pelabuhan Pulau Baii.

"Kalau tidak segera diselesaikan konflik ini bisa memicu konflik sosial di tingkat masyarakat," katanya di Bengkulu, Minggu.

Yurman mempertanyakan hibah tanah dari Dirjen Perhubungan Laut ke PT Pelindo sebab di atas lahan seluas 11 ribu hektare itu sudah ada masyarakat nelayan yang bermukim.

Komisi III kata dia akan meminta pemerintah memperjelas hibah tanah yang diberikan oleh Dirjen Perhubungan ke PT Pelindo II, sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Logikanya tidak mungkin Dirjen Perhubungan memberikan hibah tanah, sedangkan di lahan itu ada warga," ucapnya.

Ketua RW 02 Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu Syamsul Bahri mengatakan sertifikat tanah PT Pelindo yang diterbitkan pada 2009 itu penuh tanda tanya.

"Warga dan nelayan yang selama ini tinggal dan bermukim di lahan ini tidak pernah dilibatkan oleh BPN dalam kepanitiaan pengukuran," ungkapnya.

Setelah dicek kata Syamsul, lahan yang ditempati mereka tidak termasuk dalam tanah yang dikuasai oleh PT Pelindo.

Justru lahan yang masuk dalam penguasaan PT Pelindo adalah lahan yang saat ini ditempati warga Kelurahan Teluk Sepang.

Sebelumnya Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya
Alam (BKSDA) Bengkulu, Darwis Saragih mengatakan ratusan hektare kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang tumpang tindih dengan lahan PT Pelindo II.

"Penetapan kawasan hutan lebih dulu daripada keberadaan PT Pelindo II, kami sudah bawa masalah ini ke pusat untuk dituntaskan," katanya.

Saragih mengatakan kawasan TWA Pantai Panjang perlu dilindungi sebab merupakan satu-satunya lokasi ekosistem bakau yang masih baik.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015