Bengkulu (Antara) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dalhadi Umar meminta pemerintah daerah menuntaskan persoalan tapal batas antarkabupaten menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.

"Kalau tidak segera dituntaskan berpotensi menimbulkan konflik, terutama menjelang pilkada akhir tahun ini," kata Dalhadi di Bengkulu, Senin.

Saat memimpin rapat dengar pendapat dengan perwakilan masyarakat lima desa dari Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong, ia mengatakan bahwa tapal batas dapat menghambat kelancaran pesta demokrasi.

Ia mencontohkan masyarakat lima desa di Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong yang ditetapkan masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang mencapai 2.000 mata pilih.

Selama ini warga lima desa tersebut yakni Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa U'ei dan Desa Kembung yang masuk dalam wilayah Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong menyampaikan hak pilih untuk wilayah Lebong.

Namun Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara membuat masyarakat di lima desa itu masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan ditolak masyarakat.

"Kalau ini tidak segera diselesaikan maka berpotensi menimbulkan konflik saat pilkada," ucapnya.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Lebong lainnya Batara Yudha mengatakan tidak hanya batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, pemerintah juga harus menuntaskan batas antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

"Pemerintah harus serius menyelesaikan persoalan ini, jangan anggap sepele," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah harus membentuk tim percepatan penyelesaian tapal batas, terutama antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara yang selama ini belum tuntas.

Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu yang digelar pada 9 Desember 2015 diikuti delapan kabupaten termasuk Bengkulu Utara dan Lebong.

Selain memilih gubernur dan wakil gubernur, pilkada serentak tersebut juga akan memilih bupati enam kabupaten lainnya yakni Mukomuko, Rejanglebong, Seluma, Kepahiang, Bengkulu Selatan dan Kaur.

Ketua Ikatan Petani Advokasi (IPA) Kabupaten Lebong, Adi Ogan yang membawa para kepala desa ke DPRD mengatakan Permendagri nomor 20 tahun 2015 itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Peraturan Menteri tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dan Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong.

"Peraturan ini menyebutkan bahwa masyarakat ada dalam zona inti Taman Nasional Bukit Daun, padahal tidak ada taman nasional itu yang ada Taman Nasional Kerinci Seblat atau Hutan Lindung Bukit Daun," kata dia.

Adi menduga ada kepentingan politik dalam penetapan batas kawasan itu, apalagi jelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada Desember 2015.

Ia menegaskan bahwa bila lima desa tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara akan mengancam lima kursi anggota DPRD Kabupaten Lebong yang berasal dari suara masyarakat lima desa itu.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015