Pengadilan Negeri Bengkulu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Upa Labuhari (UL), tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan di Kabupaten Kaur.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Upa Labuhari, tersangka kasus perintang penyidikan dugaan korupsi dana BOK Kabupaten Kaur," kata Hakim Tunggal PN Bengkulu Dwi Purwanti pada sidang putusan di Kota Bengkulu, Selasa.

Hakim beralasan penetapan UL sebagai tersangka perintang penyidikan telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
Dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Lie P. Setiawan mengatakan saat ini pihaknya akan fokus dengan pokok perkara.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka UL, Zainul Idwan, merasa kecewa dengan putusan itu dan menyebut hakim sama sekali tidak merespons keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan.
 
Meskipun demikian, Zainul tetap menghormati putusan hakim dan juga akan fokus membela kliennya pada pokok perkara.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap UL, yang merupakan pengacara dan pemilik kartu pers nomor satu, terkait kasus dugaan korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur.
 
"Ada satu orang yang ditahan dan berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi di Jakarta dan kemudian ditahan pada 4 September 2023," sebut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
 
Tersangka UL ditangkap karena turut serta dalam menghalangi penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOK Kabupaten Kaur. Dia juga mengaku sebagai wartawan dan bukan pengacara abal-abal.
 
"Saya ini juga wartawan, saya nanti jelaskan, tunggu aja. Emangnya dengan telah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjadi penjahat," ujar UL saat ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
 
Pada kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur, Kejati Bengkulu menangkap lima orang tersangka, empat di antaranya, yaitu RF (57), BSS (47), RNS (41), dan AH (58) ditangkap saat berada di Jakarta.
 
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Tersangka BSS (47), RNS (41) dan AH (58) sebelumnya menerima uang yang diserahkan para saksi kepala puskesmas di Kabupaten Kaur sebesar Rp920 juta. Ketiga tersangka tersebut menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat dihentikan.

Saat penangkapan para tersangka, petugas Kejati Bengkulu menyita barang bukti berupa telepon genggam, bukti transfer, kuitansi, dan cek yang berkaitan penyerahan uang.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023