Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melimpahkan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 dengan tujuh tersangka ke Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu.
"Sebelumnya, penyidik melimpahkan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD ke JPU, kemudian JPU melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu pada Senin (15/7)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan, JPU menyerahkan sebanyak tujuh orang tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko anggaran 2016 hingga 2021.
Ketujuh tersangka tersebut, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).
Selain itu, HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).
Selain melimpahkan tujuh orang tersangka dan barang bukti, JPU juga menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka ini. “Untuk jadwal persidangan masih menunggu dari pihak pengadilan kapan dimulai persidangannya,” ujarnya.
Terkait dengan proses pelimpahan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dari tahap kesatu ke tahap kedua cukup lama waktunya, ia menjelaskan hal tersebut terjadi karena banyaknya berkas dan barang bukti.
"Ada ribuan berkas yang harus disusun satu per satu, namun dalam proses penanganan kasus ini penyidik maksimal memakai masa penahanan maksimal selama 120 hari," ujarnya.
Mengenai adanya dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi RSUD ini, ia mengatakan institusinya akan terlihat pembuktian pada persidangan nanti.
Menurut dia, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.
Dalam kasus kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar itu, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran yang membengkak Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi surat perintah jalan (SPJ) sebesar Rp3,1 miliar.
Kejari Mukomuko limpahkan kasus korupsi RSUD ke Tipikor
Rabu, 17 Juli 2024 19:22 WIB 5060