Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut, pemasangan alat peraga baliho caleg parpol peserta pemilu yang dipasang di tempat khusus pemda wajib membayar pajak reklame di daerah.

"Sebelum dipasang alat peraga peserta pemilu seperti baliho atau spanduk caleg harus bayar ketentuan pajak daerah," ujar Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey di Biak, Kamis.

Untuk penarikan pembayaran berapa pajak reklame yang dibayar, menurut George, akan dihitung berdasarkan ukuran jenis spanduk atau baliho serta berapa lama waktu pemasangan.

Selain itu penentuan besaran pajak reklame, lanjut dia, harus dihitung besaran volumenya yakni ukuran panjang kali lebarnya.

Sedangkan penempatan pemasangan baliho, menurut dia, apakah dipasang di lokasi jalan protokol atau tempat lainnya.

"Sebab setiap wilayah ada kelas dan nilainya beda-beda. Dari ukuran inilah dapat diketahui berapa besaran pajak reklame yang harus dibayar pemilik atau peserta pemilu caleg atau parpol," ujarnya.

Kepala Bapenda berharap, parpol peserta pemilu dan caleg diharapkan dapat memahami peraturan daerah yang berlaku sehingga punya kewajiban untuk membayar.

"Ada aturan daerah terkait penarikan pajak reklame, ya ini juga sebagai pemasukan penerimaan daerah," sebut dia.

Sementara, pemasangan baliho atau atribut parpol peserta pemilu dipasang di kawasan perkantoran milik pemerintah, fasilitas satuan TNI/Polri, rumah sakit, rumah ibadah, lembaga pendidikan serta taman kota.

Berdasarkan waktu kampanye peserta pemilu secara serentak berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023