Jakarta, (Antara) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia berpendapat bahwa penerbitan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhadap PSSI tidak melalui prosedur yang benar.

        "Kemarin  terungkap di persidangan bahwa SK Menpora tidak melalui prosedur-prosedur administrasi negara yang benar," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Jumat.

        Aristo mengatakan bahwa dari keterangan saksi ahli yang merupakan mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Lintong Siahaan dan doktor hukum administrasi negara Universitas Indonesia Andhika Daneswara bahwa SK Menpora tidak melalui asas tertentu dan mengabaikan undang-undang, misalnya, asas 'alteram parte' (harus mendengarkan kedua belah pihak sebelum dijatuhkannya sanksi) itu tidak dipenuhi, karena langsung surat teguran.

        "Surat teguran itu adalah bagian dari sanksi juga. Yang kedua dengan adanya Undang-undang yang baru (Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) yang namanya penguasa tidak bisa seenaknya menjatuhkan sanksi," jelas Aristo.

        Ia mengatakan bahwa kedudukan PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga tertinggi memiliki posisi yang sama dengan induk cabang olahraga lainnya yang setara dengan pemerintahan.

        "Karena posisi PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga sepak bola, begitu juga dengan induk organisasi
cabang olahraga lainnya, dengan pemerintah kedudukannya setara, yaitu kemitraan," kata dia.

        Aristo juga meyakini bahwa posisi PSSI dengan pemerintah memiliki kewenangan yang sama untuk mengelola olahraga di Indonesia secara profesional.

        "Dua-duanya (pemerintah dan induk organisasi cabang olahraga) mendapatkan kewenangan dari undang-undang. Undang-undang memberikan 'power' kepada induk organisasi untuk mengelola olahraga profesional Indonesia, undang-undang juga memberikan 'power' kepada pemerintah untuk mengawasi dan membina, bukan untuk membinasakan," jelas Aristo.

        Sidang gugatan PSSI terhadap SK Menpora nomor 01307 akan dilanjutkan kembali pada Kamis (25/6) di PTUN Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat atau Kementerian Pemuda dan Olahraga.

        Aristo menilai rentang waktu sidang selama seminggu yang diminta oleh pihak tergugat terlalu lama.

        "Itu memang hak mereka, tetapi yang saya garis bawahi di sini adalah kenapa lama sekali. Sedangkan kita bisa mengajukan seminggu dua kesempatan. Tolonglah kita sudahi ini supaya ada keputusan cepat dan PSSI bisa menjalankan kegiatannya kembali," kata Aristo. ***2***

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015