Bengkulu,  (ANTARA Bengkulu) - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa mulai menyidangkan perkara korupsi pengadaan 1.205 unit traktor tangan, pengadaan APBD 2007 dengan terdakwa Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Mukhlis Ibrahim.

Selain Mukhlis Ibrahim, kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar itu juga menyeret dua terdakwa lainnya, Agus Afriadi selaku PPTK dan Sofyan Salim selaku ketua panitia lelang.

Agenda sidang perdana yang diketuai Hakim Firdaus itu mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Puspita.

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa yang menentukan jenis atau merek traktor tangan yang akan dibeli adalah Mukhlis Ibrahim. Hal itu dilakukan satu hari sebelum proses pelelangan.

Saat itu, terdakwa mengadakan pertemuan dengan Agus Afriadi dan Sofyan Salim, dan dua orang pengusaha yaitu J dan T.

Menurut JPU, Mukhlis Ibrahim juga yang telah menunjuk langsung terdakwa Agus Afriadi sebagai PPTK, dan Sofyan Salim selaku ketua panitia lelang.

"Terdakwa juga mengatur pertemuan antara terdakwa II dan III bertempat di ruang kerja kepala dinas pertanian provinsi. Dalam pertemuan itu, terdakwa I menunjukan brosur dan gambar traktor tangan merek Yanmar dan Kobuta," kata Yeni dalam dakwaannya.

Ia mengatakan, MI juga menentukan besaran spek traktor tangan yang akan dibeli, yakni traktor tangan merek Kubota 8,5 PK sebanyak 572 unit, Kubota 6,5 PK sebanyak 216 unit, Kubota 5,5 PK 40 unit, serta Yanmar 8,5 PK sebanyak 377 unit.

Bahkan, terungkap juga panitia pelelangan yang dikoordinasikan terdakwa SS tanpa melakukan survei harga di pabrikan Kubota, melainkan hanya survei harga di pasaran Bengkulu.

Namun, tetap saja Mukhlis meminta terdakwa II dan terdakwa III menandatangani serta menetapkan harga tersebut.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi, sebab terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Mukhlis Ibrahim dan Sofyan Salim yakni Ali Tjasa menegaskan bahwa pihaknya memang tidak akan melakukan eksepsi. Selain itu, Ali mengaku siap adu bukti dengan para jaksa.

"Memang ada berkas yang kurang pas, tetapi silahkan saja jaksa melakukan pembuktian terhadap dakwaan itu, kami siap adu bukti," katanya. (rni)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012