Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali memeriksa Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, Senin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara di daerah itu.

"Hari ini penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi di antaranya Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, Ketua DPRD Armansyah dan Sekretaris DPRD setempat Jaskani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Senin.

Kejaksaan Negeri setempat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara berupa mobil jabatan Ketua DPRD setempat yakni mantan Ketua DPRD setempat Arnadi Pelm dan mantan Sekretaris DPRD Bustari Maller.

Kedua mantan pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka karena mantan Ketua DPRD setempat diduga sengaja menguasai aset negara dan mantan Sekretaris DPRD setempat membiarkannya.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi saksi dalam kasus ini bertujuan untuk pengembangan penyidikan. Karena penyidik optimis bakal ada calon tersangka lain dalam perkara yang tengah ditangani tersebut.

Untuk itu, menurutnya, keterangan dari sejumlah saksi sangat penting dalam rangka pengembangan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi ini.

Sedangkan, lanjutnya, terhadap dua orang tersangka ini disangkakan dengan delik penyertaan, yakni pada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Artinya dalam perkara itu  ada sejumlah orang yang ikut bertanggung jawab dan sesuai dengan perannya masing- masing.

"Saya tegaskan, perkara ini adalah delik penyertaan. Dalam dakwaan akan diketahui dengan pasti dan jelas peran masing-masing dan dalam satu minggu  ini sejumlah saksi dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015