Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya berdasar pemberitaan teman-teman adalah Pak Firli Bahuri," kata Boyamin Saiman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Boyamin mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya ke depan, karena jika tak kunjung ada penetapan tersangka maka akan saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi karena menjelang Pilpres.
Asumsi politisasi ini, kata Boyamin, berdasarkan gejala yang muncul belakangan ini. Ia menilai ada upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan, misalnya saat Firli Bahuri tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.
"Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai," ucapnya.
Boyamin Saiman juga berharap Polda Metro Jaya dalam langkah berikutnya segera tuntas pemberkasannya sehingga lekas diserahkan ke jaksa untuk proses penyusunan dakwaan serta penuntutan, dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang. Otomatis harus cepat pemrosesannya dari pemberkasan," lanjutnya.
Meski begitu, Boyamin menyatakan Firli Bahuri tetap bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Jika tidak praperadilan, Firli juga tetap bisa membela diri saat sidang perkara tersebut.
"Hakim yang akan melihat dia bersalah atau tidak," katanya.
Kalaupun Firli Bahuri mengajukan praperadilan, Boyamin menilai hal tersebut tindakan terhormat dan beradab karena kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum dan dia akan menghormati bila Firli menempuh praperadilan.
Karena ada penetapan tersangka ini, ujar Boyamin, dengan sendirinya sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri seharusnya nonaktif sebagai pimpinan KPK.
"Ini lebih baik karena Pak Firli bisa fokus menghadapi kasus hukumnya. KPK juga tidak terbebani dalam memberantas korupsi, tidak tersandera," ucap Boyamin Saiman.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya berdasar pemberitaan teman-teman adalah Pak Firli Bahuri," kata Boyamin Saiman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Boyamin mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya ke depan, karena jika tak kunjung ada penetapan tersangka maka akan saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi karena menjelang Pilpres.
Asumsi politisasi ini, kata Boyamin, berdasarkan gejala yang muncul belakangan ini. Ia menilai ada upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan, misalnya saat Firli Bahuri tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.
"Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai," ucapnya.
Boyamin Saiman juga berharap Polda Metro Jaya dalam langkah berikutnya segera tuntas pemberkasannya sehingga lekas diserahkan ke jaksa untuk proses penyusunan dakwaan serta penuntutan, dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang. Otomatis harus cepat pemrosesannya dari pemberkasan," lanjutnya.
Meski begitu, Boyamin menyatakan Firli Bahuri tetap bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Jika tidak praperadilan, Firli juga tetap bisa membela diri saat sidang perkara tersebut.
"Hakim yang akan melihat dia bersalah atau tidak," katanya.
Kalaupun Firli Bahuri mengajukan praperadilan, Boyamin menilai hal tersebut tindakan terhormat dan beradab karena kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum dan dia akan menghormati bila Firli menempuh praperadilan.
Karena ada penetapan tersangka ini, ujar Boyamin, dengan sendirinya sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri seharusnya nonaktif sebagai pimpinan KPK.
"Ini lebih baik karena Pak Firli bisa fokus menghadapi kasus hukumnya. KPK juga tidak terbebani dalam memberantas korupsi, tidak tersandera," ucap Boyamin Saiman.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023