Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan, masih menyelidiki oknum kepala desa yang diduga membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara menebang hutan di sempadan Danau Nibung.

"Kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada oknum kepala desa yang diduga membuka lahan perkebunan di sempadan Danau Nibung," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, maksud surat dari instansi itu untuk meminta klarifikasi benar atau tidak oknum kepala desa di Kecamatan Kota Mukomuko yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak hutan di sempadan Danau Nibung.

Menurut dia, berdasarkan hasil pengecekan petugas kehutanan di sempadan danau, oknum kepala desa dibelakang aktivitas pembukaan lahan perkebunan dengan cara merusak hutan di sempadan Danau Nibung.

"Sebaiknya kami klarifikasi terlebih dahulu dengan oknum kepala desa tersebut. Kalau dia mengakui membuka lahan dengan cara merusak hutan di sempadan Danau, baru kami berikan sanksi berupa  teguran," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam surat teguran itu nantinya disebutkan secara rinci aturan yang melarang merusak sempadan Danau apalagi sampai ditanami tanaman kelapa sawit.

Bila perlu, katanya, oknum kepala desa itu dipanggil ke instansi itu untuk mengklarifikasi kepemilikan lahan perkebunan dalam di sempadan Danau Nibung.

"Teguran lisan dan tulisan sudah kami sampaikan tetapi dia masih saja menggarap lahan di sempadan Danau, maka dia harus berurusan dengan hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, sepanjang 500 meter di sempadan Danau Nibung tdak boleh ada aktivitas termasuk perkebunan.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015