Jakarta (Antara) - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan semua hak hukum bagi Serge Atlaoui, warga Prancis terpidana mati kasus narkoba yang gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Terkait kasus terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, ini merupakan proses hukum. Apa yang kita lakukan adalah kita telah memberi dia kesempatan untuk menggunakan semua hak hukumnya," kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Serge Atlaoui melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perlawanan ke PTUN terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo yang menolak pengajuan grasinya.

Menurut Arrmanatha, tindakan Atlaoui melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perlawanan terhadap SK Presiden ke PTUN merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan berdasarkan proses hukum di Indonesia.

"Apa yang akan kita lakukan berikutnya adalah kita akan melihat apa yang akan disampaikan pihak Prancis. Namun, sampai saat ini kita belum mendapat informasi atau surat dari Kedutaan Besar Prancis," ungkap dia.

Akan tetapi, kata dia, Pemerintah Indonesia memahami setiap dukungan hukum yang diberikan Pemerintah Prancis kepada Serge Atloui, dan menilai hal itu sebagai hak dan kewajiban semua pemerintah untuk membela dan memperjuangkan hak warga negaranya.

"Yang kita harapkan semua pemerintah yang ingin membela warga negaranya yang mengalami masalah hukum di Indonesia tetap mengikuti koridor hukum yang ada di Indonesia," ujar Jubir Kemlu itu.

Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengatakan bahwa pihaknya tetap meyakini adanya keadilan dalam proses hukum kasus Serge Atlaoui, warga Prancis terpidana mati kasus narkoba.

"Kami masih meyakini adanya keadilan di Indonesia, maka kami berjuang melakukan yang terbaik melalui pengacara untuk menemukan solusi. Kami tentu percaya keadilan (sistem hukum) di Indonesia, kami meyakini hal itu," kata Dubes Corinne Breuze saat ditemui pada Senin (22/6).

Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Prancis tentu dapat memahami keputusan PTUN Indonesia yang menolak gugatan perlawanan Serge Atlaoui terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya.  

"Kami masih terus berhubungan dengan keluarga dan pengacara (Atlaoui) untuk melihat isu apa yang kami dapat temukan dalam kasus ini. Karena kami melihat ada semacam pembelaan yang dapat dilakukan, dan kami melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan nyawanya," ujar Breuze.  

Dubes Prancis itu juga menilai bahwa kasus Serge Atlaoui murni merupakan masalah hukum dan tidak terkait dengan masalah politik maupun masalah diplomatik antar Indonesia dan Prancis.

"Kami yakin ini sama sekali tidak bersifat politik. Pengacara yang berwenang menangani kasus ini. Kami mengikuti setiap perkembangan kasus ini melalui pengacara," jelas dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (22/6), menolak gugatan perlawanan terpidana mati kasus narkoba asal Prancis Serge Atlaoui.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN sepakat mempertahankan SK Presiden No 71/G/2015 yang berisi penolakan permohonan grasi Serge.

Serge Atlaoui sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Pria Prancis ini ditangkap oleh aparat kepolisian di "pabrik narkoba" Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu.

Upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan dia malah dijatuhi hukuman mati, dan grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu.

Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya.

Dalam sidang Peninjauan Kembali pada Maret lalu, Serge membantah terlibat dalam peracikan narkoba di Cikande, Tangerang. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015