Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhi vonis pidana penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa EL terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bengkulu.
 
Selain itu, Ketua Hakim PN Bengkulu Fauzi Isra menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan penjara.
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," kata dia saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Bengkulu, Rabu.

Baca juga: Mengenal cara kerja sindikat online scamming TPPO
 
Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Zainal akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan akan membuat laporan kepada pimpinan terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.
 
"Selaku JPU saya menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu serta segera membuat laporan tertulis pada pimpinan sebelum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim," ujar dia.
 
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa EL terkait kasus TPPO dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Baca juga: JPU Bengkulu tuntut terdakwa TPPO hukuman 10 tahun penjara
 
"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran) dengan mengelabui korban yang masih bawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe milik terdakwa," sebut Zainal.
 
Selain itu, saat persidangan diketahui bahwa korban Mawar saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau, sebagai pemandu lagu (PL).
 
Kemudian korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam setiap kali kencan, namun uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil terdakwa EL.
 
Diketahui, pada 13 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang di bawa ke Pekanbaru Provinsi Riau.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023