Bengkulu (Antara) - Anggota Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Bengkulu, Gunggung Senoaji berpendapat bahwa pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit perlu memiliki Amdal sebab dampaknya terhadap lingkungan sangat signifikan.

"Pabrik sawit sangat merugikan lingkungan mulai dari bau yang dihasilkan, terutama limbah cair yang dibuang ke sungai," kata Gunggung di Bengkulu, Selasa.

Mantan Ketua Tim Percepatan Pengurangan Gas Rumah Kaca Provinsi Bengkulu ini mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis usaha dan Kegiatan yang Wajib Amdal, pendirian pabrik sawit tidak termasuk di dalamnya.

Pendirian pabrik sawit dan karet cukup diatur dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Padahal, dampak operasi pabrik sawit sangat mempengaruhi lingkungan dan berdampak langsung terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar pabrik tersebut.

Ia mencontohkan produksi limbah cair yang dihasilkan dari satu pabrik pengolah kelapa sawit saja dengan produksi 60 ton per jam akan menghasilkan 36 ton atau 60 persennya merupakan limbah cair.

Bila dalam satu hari produksi pabrik pengolah sawit mencapai 20 jam, maka setiap hari ada sebanyak 720 ton limbah cair yang dihasilkan pabrik kelapa sawit.

"Terlepas dari apakah limbah tersebut benar-benar ditampung di kolam penampung dan pengolahan limbah atau langsung dibuang ke sungai," ucapnya.

Saat ini, kata Gunggung, ada lebih 30 pabrik pengolah minyak sawit mentah di daerah ini dengan produksi rata-rata 40 ton hingga 60 ton per jam.

Menurut Dosen Jurusan Kehutanan Universitas Bengkulu ini, pemerintah perlu merevisi Peraturan nomor 5 tahun 2012 itu dengan mewajibkan penyusunan Amdal untuk pendirian pabrik sawit dan karet.

"Dokumen Amdal akan mengatur tentang dampak aktivitas pabrik terhadap masyarakat di sekitar," ucapnya.

Direktur Yayasan Genesis, salah satu lembaga anggota Walhi Bengkulu, Barlian mendukung revisi Peraturan Menteri itu agar seluruh pabrik pengolah kelapa sawit memiliki dokumen Amdal.

"Sudah banyak komplain dari masyarakat tentang polusi udara dari pabrik sawit dan karet, kalau tidak ditangani ini bisa memicu konflik," katanya.***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015