Bengkulu (Antara) - Kalangan DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui interpelasi terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait proses bongkar muat batu bara di sekitar perairan Pulau Tikus, sebab diduga melanggar peraturan daerah.

"Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan fraksi-fraksi dan setuju interpelasi terhadap Gubernur," kata juru bicara pengusul hak interpelasi Jonaidi dari Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, saat paripurna di DPRD setempat, Senin.

Ia mengatakan persetujuan lima dari delapan fraksi di DPRD menurut Jonaidi menambah dukungan bagi pengusul untuk melanjutkan interpelasi.

Menurut Jonaidi, usulan interpelasi yang digagas 33 anggota DPRD setempat terhadap Gubernur Junaidi Hamsyah karena penerbitan keputusan yang mengizinkan bongkar muat atau transhipment batu bara di perairan Pulau Tikus.

Menurut para pengusul hak interpelasi, meski surat keputusan tersebut ditandatangani Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Sumardi, namun atas persetujuan Gubernur Bengkulu.

Izin bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus itu menurut anggota legislatif bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lima fraksi yang setuju menginterpelasi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tersebut yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasional Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Nurani.

Sedangkan dua fraksi yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan dan Pembangunan tidak memberikan sikap terhadap penggunaan hak interpelasi, sedangkan anggota Fraksi Golkar tidak seorang pun yang menghadiri paripurna tersebut.

Setelah mendengarkan pembacaan para pengusul interpelasi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri menawarkan ke anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut tentang penggunaan hak interpelasi itu dan disetujui 26 orang anggota dewan yang hadir.

"Dengan disetujuinya pengusulan hak interpelasi maka akan diagendakan tentang penjelasan Gubernur Bengkulu dalam paripurna berikutnya," katanya.

Sementara Pelaksana tugas Sekretaris Provinsi Bengkulu, Sumardi yang mewakili Gubernur Junaidi Hamsyah dalam paripurna itu mengatakan bahwa kalangan Pemprov Bengkulu siap menjelaskan tentang proses bongkar muat batu bara itu.

"Justru ini kesempatan bagus untuk menjelaskan tentang proses bongkar muat sehingga semuanya jelas," ucap dia.

Menurut dia, pemberian izin bongkar muat batu bara di sekitar perairan Pulau Tikus untuk menghindari pengiriman batu bara asal Bengkulu melalui Pulau Pagai, Sumatera Barat.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015