Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sebelumnya mengizinkan aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2015, akhirnya meralat kebijakan tersebut dan melarang pemakaian aset negara untuk keperluan mudik.

"Kalau Pemerintah Pusat melarang kita harus ikuti," kata Pelaksana tugas Sekretaris Provinsi Bengkulu, Sumardi di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan sebelumnya pemprov memberi lampu hijau untuk penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa mudik sebab ada persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Atas persetujuan Menteri PAN dan RB itu pihaknya mempersilakan pemakaian mobil dinas asalkan kerusakan dan bahan bakar ditanggung oleh si pengguna.

Namun, beberapa waktu lalu kebijakan pemerintah itu ternyata diralat dan meminta aparatur sipil negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk mudik atau kembali ke kampung halaman.

Hal tersebut juga berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk dipergunakan sebagai alat transportasi mudik oleh pejabat dan aparatur sipil.

"Sebaiknya pakai kendaraan pribadi atau naik angkutan umum, agar lebih aman," katanya.

Ia mengatakan meski belum ada surat edaran yang diterima dari Kementerian PAN dan RB, pemerintah daerah menurutnya akan ikut aturan Pemerintah Pusat tentang larangan tersebut.

Sementara itu, kendaraan dinas yang bersifat operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP, dan lainnya harus siaga selama arus mudik.

Kendaraan tersebut, kata dia, sebagian besar tetap digunakan selama mudik Lebaran, terutama ambulans untuk menangani korban kecelakaan.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015