Sebuah demonstrasi damai dilakukan oleh puluhan warga yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Djago Bajo (FKBDB) pada Selasa di kantor PTPN 7, Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Seluma, Bengkulu.
Demonstrasi ini bertujuan untuk menuntut perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini agar memproses lahan seluas 850 hektare kepada masyarakat untuk pengelolaan bersama.
Koordinator FKBDB, Hamdan, mengatakan demonstrasi ini merupakan upaya untuk meminta PTPN 7 Padang Pelawi agar melepaskan tanah seluas 850 hektare dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
"Demonstrasi damai yang kami adakan hari ini adalah upaya kami untuk meminta PTPN 7 Padang Pelawi agar melepaskan tanah kami dari HGU PTPN 7," ujarnya.
Hamdan juga menekankan bahwa aksi demonstrasi ini telah dilakukan berulang kali oleh mereka atas nama hak masyarakat Djago Bajo. Tujuan utama mereka adalah agar tanah tersebut dapat dikembalikan dan dikelola kembali oleh masyarakat.
Mereka berharap bahwa jika hak tersebut dikembalikan kepada masyarakat, tanah tersebut dapat dikelola oleh penduduk asli untuk memberikan kontribusi positif kepada Kabupaten Seluma.
"Kami tidak akan menghalangi inspektor masuk ke Seluma. Namun, yang kami inginkan adalah agar tanah kami yang sudah lama berada di bawah HGU PTPN 7 dapat dikembalikan kepada masyarakat dan dikelola bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Demonstrasi ini bertujuan untuk menuntut perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini agar memproses lahan seluas 850 hektare kepada masyarakat untuk pengelolaan bersama.
Koordinator FKBDB, Hamdan, mengatakan demonstrasi ini merupakan upaya untuk meminta PTPN 7 Padang Pelawi agar melepaskan tanah seluas 850 hektare dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
"Demonstrasi damai yang kami adakan hari ini adalah upaya kami untuk meminta PTPN 7 Padang Pelawi agar melepaskan tanah kami dari HGU PTPN 7," ujarnya.
Hamdan juga menekankan bahwa aksi demonstrasi ini telah dilakukan berulang kali oleh mereka atas nama hak masyarakat Djago Bajo. Tujuan utama mereka adalah agar tanah tersebut dapat dikembalikan dan dikelola kembali oleh masyarakat.
Mereka berharap bahwa jika hak tersebut dikembalikan kepada masyarakat, tanah tersebut dapat dikelola oleh penduduk asli untuk memberikan kontribusi positif kepada Kabupaten Seluma.
"Kami tidak akan menghalangi inspektor masuk ke Seluma. Namun, yang kami inginkan adalah agar tanah kami yang sudah lama berada di bawah HGU PTPN 7 dapat dikembalikan kepada masyarakat dan dikelola bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023