Bengkulu (Antara) - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Yurman Hamedi mengundurkan diri sebagai anggota legislatif guna maju sebagai calon bupati Kabupaten Bengkulu Utara.

"Saya mohon maaf bila selama ini ada kesalahan selama menjadi anggota legislatif, karena saya akan mundur," kata Yurman di Bengkulu, Jumat.

Pengunduran diri Yurman tersebut guna memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi atas UU No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan setiap anggota DPR, DPD dan DPRD wajib mengundurkan diri ketika disahkan menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah oleh KPU/KPUD.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu secara terbuka menyampaikan pengunduran dirinya saat rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis (23/7) Jumat.

Yurman berencana mencalonkan diri sebagai calon bupati Kabupaten Bengkulu Utara dalam pilkada serentak pada Desember 2015.

Yurman mengatakan ikhlas untuk mundur sebagai anggota legislatif dan menyerahkan jabatan kepada rekan separtainya.

Saat menyampaikan pengunduran dirinya, Yurman menyampaikan sejumlah kritik terhadap kinerja rekannya di lembaga legislatif.

"Kesatuan dalam lembaga ini penting untuk meningkatkan kinerja, jangan terpecah belah," katanya.

Ia mengatakan sebanyak 45 anggota legislatif yang ada di lembaga itu merupakan cerminan atau gambaran masyarakat Bengkulu dari 10 kabupaten dan kota.

Usai meluapkan kegundahannya atas pengalaman menjadi anggota legislatif selama lebih dari satu tahun, Yurman menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wakil rakyat dan eksekutif yang hadir.

Yurman menambahkan bahwa ia ingin berbuat lebih banyak untuk kepentingan masyarakat sehingga memutuskan maju sebagai calon kepala daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Sesuai jadwal KPU, pendaftaran bakal calon dari partai politik mulai dibuka pada 27 Juli 2015.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015