Mukomuko (Antara) - Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, AKBP Andhika Vishnu, menyatakan perempuan yang ditetapkan polisi sebagai tersangka pembuang bayi di bawah pohon pisang di Desa Tanjung Alai masih berusia 16 tahun.

"Kami mempertimbangan kesehatannya. Perbuatannya memang salah, tetapi saat ini dia dalam kondisi kekurangan darah. Intinya, tersangka ini termasuk korban pelecehan seksual anak di bawah umur, sehingga melahirkan," kata AKBP Andhika Vishnu, di Mukomuko, Minggu.

Ia menyatakan, melihat kondisi kesehatan perempuan berusia 16 tahun itu, sehingga pemeriksaan terhadapnya ditunda hingga k esehatannya pulih.

Pemeriksaan terhadap tersangka pembuang bayi ini, menurutnya,  akan dilanjutkan kembali selesai masa nifas perempuan itu berakhir.

"Kondisinya masih sakit, saat ini masih menjalani perawatan usai melahirkan. Saat melahirkan dia banyak kehilangan darah," ujarnya lagi.

Sampai sekarang, katanya, ibu bayi yang dibuang itu secara rutin menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan bidan setempat.  

Tetapi dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku penelantaran bayi itu tetap berjalan.  

Lebih lanjut, ia mengatakan, tidak bisa menyimpulkan kasus ini tetap berjalan atau dihentikan, mengingat tersangka yang masih di bawah umur ini adalah juga anak korban pencabulan.

"Pelaku pencabulan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara di lembaga permasyaratan," ujarnya pula.

Sebelumnya, warga Desa Tanjung Alai geger karena menemukan bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan berada di bawah pohon pisang di pekarang rumah Nurwujut.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015