Rejanglebong, (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Senin malam (3/8) menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang terindikasi menjadi pengedar barang haram tersebut.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Rejanglebong, Iptu Ardiansyah, Selasa kedua tersangka yang diamankan itu adalah Dd (27) warga Kelurahan Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur dan Tm (30) Warga Kelurahan Air Putih Kecamatan Curup Selatan.

"Dari kedua tersangka yang sudah lama menjadi target operasi petugas ini berhasil disita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu ukuran sedang dan kecil, kemudian alat isap atau bong, dua unit timbangan digital, dua unit hp ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu-sabu," kata Ardiansyah.

Dari kedua tersangka ini diduga merupakan sindikat pengedar narkoba terutama untuk tersangka Tm, karena dari rumah pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu dealer mobil di kawasan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang itu ditemukan barang bukti berupa dua unit timbangan digital, empat paket sabu diantaranya dua ukuran besar dan dua paket ukuran serta ratusan kantong plastik klip dan alat penghisap sabu.

Penangkapan keduanya tambah dia, berkat informasi dari warga yang menyebutkan keduanya terlibat peredaran narkoba, kemudian pengintaian dilakukan selama satu bulan lebih dan pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB pihaknya berhasil menangkap Dd yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta dikawasan jalan poros Curup-Kepahiang tepatnya di Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, dari tangan tersangka petugas menyita satu paket sabu-sabu ukuran sedang.

Setelah mengamankan Dd, kemudian petugas juga berhasil menangkap rekannya Tm di kediamannya di Kelurahan Air Putih Kecamatan Curup Selatan dan mendapati empat paket sabu-sabu, timbangan digital, bong dan plastik klip yang disimpan dalam lemari pakaian.

Sejauh ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas penyidik guna pengembangan kasusnya dan pengungkapan asal barang maupun jaringan narkoba yang masuk ke daerah itu.

"Dari pengakuan kedua tersangka ini barang haram itu mereka beli dari seseorang yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumsel, dengan sistem transaksi dilakukan dijalanan antar kabupaten," ujarnya.*

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015