Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai melakukan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 sejak hari Jumat (5/1), atau memajukan dari jadwal sebelumnya, yakni Senin (8/1).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Sabtu, mengatakan, lembaganya melakukan pelipatan surat suara sebanyak 141.182 lembar untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang melibatkan 10 orang masyarakat.

"Kami berencana pelipatan surat suara tanggal 8-23 Januari, tetapi ada perintah harus segera dimulai maka hari Jumat (5/1) kami memulai dengan pelipatan surat suara PPWP calon karena kemarin surat suara sudah disortir," ujarnya.

Baca juga: Konsorsium BS: Satu ekor Gajah Sumatra terbunuh di Mukomuko

Pada tanggal 8 Januari 2024, katanya, pihaknya akan melibatkan lagi sekitar 60 orang masyarakat setempat untuk melakukan pelipatan surat suara di gedung Dharma Wanita Kabupaten Mukomuko.

Ia mengharapkan sebelum tanggal 23 Januari 2024, seluruh proses pelipatan surat suara mulai dari pemilihan calon presiden dan wakil presiden hingga calon Dewan Perwakilan Rakyat RI sudah selesai.

Ia menyebutkan, sebanyak 60 orang masyarakat yang terlibat itu dengan beberapa kriteria berumur minimal 17 tahun, memiliki KTP, memiliki identitas diri, dia tidak terlibat kepengurusan parpol, dan intinya dapat dipercaya.

Terkait dengan anggaran pelipatan surat suara, pihaknya menggunakan anggaran pemilu tetapi hari ini KPU belum menerima postur anggaran seperti apa.

"Mudah-mudahan dua minggu ini sudah tahu berapa anggarannya. Biaya pelipatan surat suara berbeda biayanya karena ada surat suara yang berisi tiga gambar dan tidak mudah dalam proses pelipatannya," ujarnya.

Baca juga: Realisasi PAD Mukomuko Bengkulu 2023 lampaui target, capai Rp26 miliar

Sementara itu, ia menyebutkan, jumlah surat suara yang diterima oleh KPU Mukomuko, yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang seharusnya diterima 141.273 lembar, fakta diterima oleh KPU sebanyak 141.300 lembar, atau berlebih 27 lembar.

Dari surat suara sebanyak 141.300 lembar, surat suara baik 141.182 lembar, surat suara rusak 90 lembar, sehingga kurang 90 lembar.

Selaniutnya, surat suara DPR RI seharusnya diterima sebanyak 141.273 lembar, diterima 141 boks isi masing-masing 1.000 lembar, dan satu boks berisi surat suara sebanyak 273 lembar.

Surat suara DPR RI seharusnya diterima 141.273 lembar, diterima 282 boks isi masing-masing 500 lembar, dan satu boks isi 273 lembar.

Berikutnya, surat suara DPRD provinsi seharusnya diterima 141.273 lembar, diterima 282 boks isi masing-masing 500 lembar, dan satu boks isi 273 lembar.

Baca juga: Disdikbud Mukomuko tunggu petunjuk penggunaan DAK pendidikan

Selain itu, katanya, surat suara DPRD kabupaten seharusnya diterima 141.273 lembar yang terdiri dari dapil I 49.116 lembar, diterima 98 boks isi masing-masing 500 lembar, satu boks isi 116 lembar, dan surat suara PSU dua boks isi masing-masing 500 lembar.

Dapil II 47.334 lembar, diterima 92 boks isi masing-masing 500 lembar, satu boks 344 lembar, dan surat suara PSU dua boks isi masing-masing 500 lembar.

Dapil III 46.823 lembar, diterima 91 boks isi masing-masing 500 lembar, satu boks 323 lembar, dan surat suara PSU dua boks isi masing-masing 500 lembar.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024