Jakarta (Antara) - Seniman Mandra didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar dari kemahalan harga film ZOID sebesar Rp1,57 miliar dan Paket Program Siar Siap FTV (Film Televisi) Komedi dan Program Siap Siar FTV dan Program Siap Siar FTV Kolosal senilai Rp10,464 miliar.

"Terdakwa H Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi Iwan Chermawan, Irwan Hendarmin dan Yulkasmir (masing-masing penuntutan secara terpisah) perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp12,039 miliar," kata jaksa penuntut umum Arya Wibisana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Mandra dan Iwan Chermawan juga mendapatkan keuntungan dari kerugian negara itu yaitu mendapatkan Rp1,4 miliar (untuk Mandra) dan Rp10,63 miliar (untuk Iwan Chermawan).

Awalnya pada 4 Mei 2012, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dalam launching "Acara Baru Kemasan Baru" dan "50 Tahun Emas TVRI" melaksanakan kegiatan pengadaan Program Siap Siar berupa film kartun, video musik, sinetron komedi dan sinema FTV.

"Terdakwa H Mandra dan saksi Iwan Chermawan melakukan pertemuan guna membicarakan mengenai pekerjaan pengadaan siap siar di LPP TVRI di restoran Gula Merah Mall Margo City Kota Depok. Selanjutnya menantu Iwan, Andi Diansyah menyusul ke sana. Mandra lalu meminta agar Andi datang ke kantor PT Viandra Production dan menemusi stafnya bernama Nani Suryani karena Mandra PT Viandra tidak punya orang untuk melakukan penyusunan dokumen pengadaan untuk proses lelang di TVRI," tambah jaksa.

Dalam pertemuan itu juga, Iwan meminta uang kepada Mandra untuk membeli handphone (telepon selular).

"Kemudian terdakwa Mandra bertanya 'buat siapa handphone tersebut?' lalu dijawab saksi Iwan Chermawan 'handphone tersebut untuk para petinggi TVRI', kemudian terdakwa Mandra bertanya lagi 'berapa duit harga handphonenya', dijawab saksi Iwan Chermawan 'kurang lebih Rp100 juta untuk 4 handphone'. Saat itu terdakwa H Mandra tidak memegang uang sehingga disepakati uang untuk pembelian handphone akan dipotong pada saat pembayaran diterima dari TVRI," ungkap jaksa.

Selanjutnya terjadi juga kesepakatan antara Mandra dan Iwan Chermawan mengenai nilai harga film milik Mandra yaitu FTV Komedi Film Gue Sayang (produksi tahun 2003) sebanyak 25 episode film Zorro (produksi tahun 2004) sebanyak 20 episode masing-masing Rp15 juta per episode. Sedangkan film FTV Kolosal yakni film Jenggo Betawi (produksi tahun 2004) sebanyak 26 episode sebesar Rp35 juta per episode.

Seminggu setelah pertemuan di Depok itu, Andi Diansyah mendatangi kantor PT Viandra Production dan menemui Nani Suryani sesuai permintaan Mandra.

"Andi menanyakan film apa yang akan diikutkan lelang di TVRI kepada Nani Suryani dan dijawab Film Jenggo Betawi, Gue Sayang dan Zoro. Andi kemudian meminta Nani terkait dokumen legalitas perusahaan untuk menyusun dokumen lelang. Nanti kemudian menghubungi terdakwa Mandra dan melaporkan Andi meminta dokumen perusahaan, lalu dijawab Mandra 'Kasih neng, tapi fotocopy', lalu Nani menyerahkan dokumen tersebut kepada Andi Diansyah," jelas jaksa.

Proses selanjutnya dilakukan oleh Direktur PT Citra Visitama Mandiri Ina Cahyaningsih dan Iwan Chermawan yang membuat kontrak penjualan film kartun robotik Zoid seharga total Rp1,551 miliar untuk 66 episode yaitu dari Ina sebagai penjual kepada Iwan sebagai pembeli namun nilai yang dibayarkan hanya Rp744 juta.

Pada 24 Oktober 2012, Direktorat Program dan Berita LPP TVRI mengumumkan daftar program siap siar yaitu film kartun animasi robotik sebanyak 66 episode dengan harga satuan Rp36,5 juta per episode dengan jumlah harta total Rp2,409 miliar; sinema FTV kolosal "Jenggo Betawi" sebanyak 26 episode dengan harga satuan Rp300 juta sehingga jumlah harganya sebesar Rp7,8 miliar; FTV Komedi "Gue Sayang" sebanyak 25 episode dan film "Zorro" dan FTV Kolosal "Jenggo Betawi" dengan total perkiraan biaya Rp5,625 miliar.

Artinya panitia pengadaan program melaksanakan pengadaan paket program siap siar tersebut dengan penunjukkan langsung padahal ada sejumlah hal yang belum dilengkapi dan salah prosedur oleh PT Viandra Production.

"Untuk program siap siar kartun animasi robotik Zoid, selain perizinan PT Viandra Production selain perizinannnya sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis yang tertuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di mana film ZOID merupakan film dari luar negeri sehingga Mandra bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia," ungkap jaksa.

Sedangkan untuk FTV Kolosal Jenggo Betawi, Gue Sayang dan Zorro selain perusahaan PT Viandra Production izinnya tidak belaku lagi, perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan KAK yaitu sinema seri berupa program first run, karena kenyataannya film Jenggo Betwi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI sehingga penayangan TVRI bukan lagi program first fun (pertama kali tayang).

Selanjutnya dalam tahap pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan penandatanganann kontrak perjanjian pada 27 November 2012 yaitu 3 surat perjanjian antara Yulkasmir dan Mandra selaku Direktur PT Viandra Production.

"Penandatanganan surat perjanjian tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama pada hari itu dimana Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2 menandatangani surat perjanjian itu sedangkan terdakwa Mandra tidak hadir pada saat pendatanganan tersebut, namun sudah ada tanda tangan yang terbubuh di atas nama terdakwa Mandra. Pada saat itu Yulkasmir menanyakan kepada panitia pengadaan mengapa dirut PT Viandra Production tidak hadir dan mengapa sudah ada tanda tangan tertera di kontrak tersebut, lalu Sekretaris Panitia Pengadaan Donny Putra menjawab bahwa dokumen kontrak tersebut yang mengurus untuk ditandatangani Mandra adalah Andi Diansyah," ungkap jaksa.

Pada 12 Desember 2012, pihak TVRI melakukan pembayaran yang masuk ke rekening PT Viandra Production melalui Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara setalah dipotong pajak yaitu pembayaran pekerjaan paket program siap siar sinema FTV Komedi sebesar Rp4,2 miliar dan pekerjaan paket program siap siar film kartun animasi robotik sebesar Rp2,06 miliar dan paket program siap siar sinema FTV Kolosal sebesar Rp5,876 miliar sehingga totalnya Rp12,145 miliar.

"Terdakwa H Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran sebanyak 3 kali dengan jumlah seluruhnya Rp1,4 miliar dan saksi Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sebesar Rp10,639 miliar," tambah jaksa.

Atas perbuatan Mandra tersebut maka ia diancam pidana berdsarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Mandra dan kuasa hukumnya Juniver Girsang akan mengajukan nota keberatan.

"Saya menyerahkan semuanya ke pengacara saya," kata Mandra.

"Setelah konsultasi kami minta waktu ke majelis kami persiapkan keberatan thdp dakwaan sepakat dibagi dua: pribadi Mandra akan menyampaikan dan kami yuridis kami minta waktu majelis karena menyangkut hal-hal sangat janggal minta waktu 2 minggu majelis untuk mempersiapkan eksepinya sekaligus kami mau persiapkan berkasnya," kata Juniver Girsang.

Namun ketua majelis hakim Arifin keberatan akan hal itu sehingga hanya memberikan waktu 9 hari untuk mempersiapkan eksepsi.

"Sidang akan dilanjutkan mendengarkan ekespei terdakwa dan penasihat hukum pada 31 Agustus 2015," kata hakim Arifin.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015