Jakarta (Antara) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Perdagangan Thomas Lembong tetap melarang penjualan minuman keras di minimarket sebagaimana diatur oleh menteri sebelumnya Rahmat Gobel.

"Agar masyarakat melihat ada kesinambungan program, larangan menjual minuman keras di minimarket harus dilanjutkan. Dengan demikian, tidak ada kesan ganti menteri ganti kebijakan," kata Saleh Partaonan Daulay ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Selain kesinambungan program, Saleh mengatakan bila Thomas Lembong memperbolehkan minimarket kembali menjual minuman keras akan menimbulkan kesan negatif bagi perombakan kabinet yang dilakukan pemerintah.

Menurut Saleh, publik bisa saja menangkap kesan bahwa Rahmat Gobel diganti karena ada yang tidak suka dengan kebijakannya melarang penjualan minuman keras di supermarket.

"Bila program seperti ini dihentikan dikhawatirkan ada kesan bahwa pergantian itu salah satu alasannya karena urusan ini," ujarnya.

Saleh mengatakan Thomas seharusnya paham mengapa penjualan minuman keras perlu diatur. Apalagi dampak negatif penjualan minuman keras sangat luas. Selain bisa meningkatkan kriminalitas di tengah masyarakat, minuman keras juga sangat mengganggu dan mengancam masa depan generasi muda.

"Kalau anak-anak muda akrab dengan minuman keras, biasanya lanjutannya adalah narkoba. Kalau sudah narkoba, sudah sangat sulit menyembuhkan dan menanganinya," tuturnya.

Karena itu, Saleh berharap Thomas Lembong meneruskan program-program baik yang dilakukan Rahmat Gobel. Ada beberapa kebijakan Gobel yang dinilai baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Salah satunya adalah larangan penjualan minuman keras di minimarket.

"Di media sosial banyak juga yang menyayangkan pergantian Menteri Perdagangan. Salah satu alasannya, netizen menilai bahwa Rahmat Gobel sangat akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Tidak heran jika kemudian ada yang menulis 'menteri antimiras itu akhirnya diganti'. Bila dicermati, tulisan itu sebetulnya menyayangkan pergantian," katanya. ***3*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015