Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terhitung sejak 6 Januari 2024 lalu menghentikan sementara penarikan retribusi parkir tepi jalan di wilayah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum saat ini masih dalam verifikasi dan evaluasi di Kemendagri.

"Sejak tanggal 6 Januari 2024 kami sudah tidak menarik retribusi parkir, saat ini peraturan daerah tentang pemungutan retribusi parkir masih dilakukan revisi," kata dia.

Dia menjelaskan, dengan adanya revisi perda penarikan retribusi parkir ini maka pihaknya sejak 6 Januari 2024 lalu tidak lagi menarik setoran parkir yang dikumpulkan oleh petugas parkir setiap harinya sebagai penerimaan asli daerah (PAD).

Menurut dia, kalangan warga daerah itu yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan bisa menolak membayar biaya parkir karena penarikannya tidak ada dasar hukum berupa perda, namun hal itu tergantung dengan warga yang bersangkutan jika mau memberikannya sebagai jasa menjaga kendaraan tetap diperbolehkan

Dia berharap proses verifikasi dan evaluasi Perda tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Rejang Lebong oleh pihak Kemendagri bisa cepat selesai sehingga penarikan retribusi parkir bisa dilakukan kembali oleh juru parkir.

Sejauh ini lokasi parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Rejang Lebong mencapai 80 titik, yang terdiri dari 73 titik parkir tepi jalan dan tujuh titik lokasi parkir khusus.

Untuk lokasi parkir khusus ini di antaranya kawasan GOR Curup, Pasar Bang Mego bagian depan dan samping, kemudian lokasi wisata Suban Air Panas, Danau Mas Harun Bastari, Pasar Kamis dan Pasar Bengko.

Dari pengelolaan lokasi parkir yang ada di Kabupaten Rejang Lebong pada 2023 lalu setidaknya bisa menyumbangkan PAD dari penarikan retribusi parkir lebih dari Rp300 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024