Bengkulu (Antara) - Anggota DPRD Kota Bengkulu mengusulkan pengalihan anggaran pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu ke sektor pendidikan dan kesehatan karena pembangunannya sampai saat ini bermasalah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales di Bengkulu, Minggu, mengatakan pembangunan kantor itu bermasalah dengan kontraktor, dan tersandung kasus hukum.

"Sangat disayangkan anggaran sebesar itu sia-sia dan tidak digunakan," katanya.

Anggaran pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu yang semula direncanakan dikerjakan mulai Juli hingga Desember 2015, dengan anggaran Rp36 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Kami akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat, bagaimana status pengalihan tersebut, sehingga di kemudian hari tidak bermasalah," kata dia.

Pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu terhenti pada minggu pertama Agustus 2015 setelah mengalami polemik cukup panjang antara kontraktor dengan Pemerintah Kota Bengkulu sejak proses pengerjaan baru dimulai.

PT Indo Dhea Internisa selaku kontraktor pemenang tender pembangunan kantor wali kota membantah adanya tudingan penggelapan tiang pancang.

Direktur Indo Dhea Internusa Rori Junius Armijaya mengatakan keterlambatan datangnya tiang pancang diduga menjadi penyebab terhentinya pembangunan karena perusahaan yang mengurus pemesanan yakni PT Graha Wali Songo Fondasi diduga menggelapkan dana yang semula untuk pengadaan tiang pancang.

"Sudah diberi kontrak. Kami telah memberikan Rp2,4 miliar dari kontrak Rp3,6 miliar. Namun orang kapal dan pabrik (tiang pancang) mengatakan kapal tidak bisa diberangkatkan karena belum membayar kepada pabrik," kata dia.

Rori pun menuding Wali Kota Bengkulu bersama pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat memeras perusahaannya, terkait pembangunan tersebut.

Namun tudingan itu dibantah keras Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang menyatakan pemerasan terhadap kontraktor pemenang tender, tidak benar.

"Itu tidak benar, tidak ada pemerasan," ujarnya.

Setelah itu, tahapan pembangunan kantor wali kota terhenti dan memasuki proses hukum yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. ***1***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015