Bengkulu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah mengecam tindakan pencabulan yang dilakukan oknum guru disalah satu SD IT di Kota Bengkulu terhadap dua orang siswa laki-laki yang masih duduk di kelas 6.
"Terus terang saya sebagai seorang ibu, sebagai seorang masyarakat dan juga sebagai wakil rakyat, kejadian ini tentu sangat menghentakkan. Kejadian ini sangat tidak masuk akal, antara seorang laki-laki dengan laki-laki. Terlebih laki-laki ini adalah seorang anak dan guru. Kita sangat menyayangkan itu terjadi," kata Sefty di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: Cabuli 15 anak didiknya, oknum pembina pramuka dijatuhkan hukuman kebiri
Sefty mengatakan, kasus pencabulan seperti ini bukan kali pertama. Ia bahkan meyakini masih banyak kasus pencabulan terhadap anak-anak yang serupa dengan kasus ini, hanya saja belum terungkap.
DPRD Provinsi Bengkulu, jelas Sefty, sudah mengambil langkah untuk menekan tingginya angka pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak ini. Berbagai regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan anak dan Perda tentang Ketahanan Keluarga sudah diterbitkan.
Hanya saja, kata Sefty, regulasi-regulasi yang sudah dibuat itu tidak tersosialisasikan dengan baik ditengah masyarakat. Karena itu, harus ada upaya kongkrit dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengantisipasi tingginya kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Ini tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bengkulu, tanggung jawab DPRD, tanggung jawab Dinas Pendidikan dan juga tanggung jawab ulama bagaimana bisa duduk bersama untuk meminimalisir kejadian seperti ini," papar politisi PKS ini.
Baca juga: Oknum Kepsek cabuli muridnya, beraksi sejak tahun 2017
Sefty juga berharap para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini mendapat hukuman maksimal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku agar menimbulkan efek jera. Sefty juga meminta para orang tua untuk lebih terbuka kepada anak dan lebih maksimal melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Polres Bengkulu telah menetapkan DW (29), pelaku pencabulan terhadap dua orang siswa SD IT di Kota Bengkulu sebagai tersangka pada, Senin (18/11) lalu. Tersangka ditangkap di salah satu perumahan di Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Polisi juga mengamankan sebanyak 6 barang bukti masing-masing satu stel baju muslim lengan panjang warna biru list merah marun, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar sarung panjang warna ungu motif kotak-kotak, satu lembar baju lengan panjang warna merah, satu lembar celana pendek warna orange dan satu lembar kain sarung warna coklat.
Berdasarkan hasil penyidikan Polisi terungkap bahwa tersangka merupakan guru sekaligus wali murid dari 2 orang korban. Tersangka melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah. Aksi pencabulan ini bahkan sudah dilakukan tersangka sebanyak 10 kali.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap seorang kakek diduga cabuli bocah SD
Baca juga: Oknum guru SD cabuli delapan murid laki-laki, polisi sebut korban bisa bertambah
Baca juga: Kakek dan orang tua angkat di Bengkulu cabuli anak dibawah umur
Legislator kecam aksi pencabulan siswa SD IT di Bengkulu
Selasa, 19 November 2019 14:39 WIB 6462