Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta, menyatakan pihaknya telah menetapkan mantan bupati setempat (IY) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan penggelapan aset negara di daerah itu.

"Terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penggelapan aset negara, secara resmi mantan bupati setempat telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta,  di Mukomuko, Senin.  

Ia mengatakan, sedangkan dua orang yakni mantan Ketua DPRD setempat AP dan Sekretaris DPRD BM sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Keduanya ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Jumat (4/9).

Ia menjelaskan,  dari hasil penyidikan dua orang terdawa dalam kasus penggelapan aset negara berupa mobil dinas Toyoto Fortuner milik Ketua DPRD setempat dan diformulasikan dengan keterangan di persidangan.

Sehingga, katanya, dari sana institusi itu memperoleh alat bukti cukup. Institusinya menemukan lebih dua alat bukti yang diyakni menunjukkan fakta hukum keterlibatan IY yang selama dua periode menjabat sebagai bupati setempat dalam tindak pidana korupsi.

Seperti ketahui kedua terdakwa ini sudah didakwa di surat  dakwaan pertama bersama-sama dengan saksi IY, Ia yakin, peran IY dan kedua terdakwa ini tidak bisa dipisahkan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan ekspose kasus ini bulan Agustus 2015. Setelah ekspose itu ditindaklanjuti, ada cukup bukti menetapkan IY sebagai tersangka. Selanjutnya penetapan IY sebagai tewrsangka ditindaklanjuti sejak tanggal 1 September 2015.

"Sudah saya tindaklanjuti penyidikan atas nama IY. 1 september 2015 sudah secara resmi ditetapkan ebagai tersangka untuk penyidikan. penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi sejak minggu kemaren dan dan minggu ini," ujarnya.

Sementara, lanjutnya, alat bukti dokumen sudah disita. Tinggal lagi mendalam memformulasi keterlibatan IY.

Ia yakin, tidak terlalu lama penyidikan. Kalau sesuai rencana penyidikan, bulan September 2015 rampung. Semua ini demi azas keadilan dan kemanfaatan hukum bagi semuanya masyarakat dua terdakwa dan kepastian hukum.

Ia memastikan, secepatnya berkas tersangka IY dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. manakala berkas perkara rampung.

"Kami menyakini tiga orang ini lah yang melakukan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas di daerah itu. Kalau pun ada orang lain terlibat secara material tentu ada kepasitas apakah dia melakukan peirntah wewenang atau tidak.   

Kapasitas memang ada dan terlibat dalam kasus ini, katanya, karena jangan-jangan hanya perintah . Karena perintah bupati.

"Harus kita kaji biarlah tiga orang ini dahulu. dua sudah sidang dan satu tersangak berkasnya segera dilimpahkan," ujarnya.

Ia menerangkan, ada dua poin utama keterlibatan IY mantan bupati dalam kasus ini, yakni bupati mengeluarkan keputusan pinjam pakai kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang melarang memberikan pinjam pakai kendaraan dinas kepada pihak yang bukan instansi pemerintah.

Kemudian, lanjutnya, tersangka IY menandatangi surat penghapusan aset mobil Toyota Fortuner sebelum kendaraan itu dilelang dan pada saat memasuki masa lelang kendaraan tersebut belum dilelang.

"Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp131 juga lebih," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015