Bengkulu (Antara) - Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Hendra Purnama meminta pengurus partai politik menyampaikan surat resmi terkait pengunduran diri sejumlah anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah.

"Sampai saat ini belum ada surat resmi dari partai politik tentang kader partai di legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah," katanya di Bengkulu, Selasa.

Secara pribadi menurut Hendra, enam orang anggota legislatif Provinsi Bengkulu sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat pendaftaran sebagai calon kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, surat pengunduran diri tersebut seharusnya diajukan secara resmi ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu oleh pengurus partai politik.

"Setelah parpol mengusulkan nama-nama mereka, akan ditindaklanjuti dengan menyurati Gubernur lalu dilanjutkan ke Mendagri," ucapnya.

Keputusan Mendagri tambah dia akan menjadi penentu bagi para anggota legislatif untuk mundur sebagai wakil rakyat.

Sebelumnya anggota Fraksi PDIP yang maju sebagai wakil gubernur Provinsi Bengkulu, Mujiono mengatakan siap mundur dan sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif sebagai konsekuensi maju sebagai calon kepala daerah.

"Saya siap mundur dan sudah menyampaikan surat pengunduran diri karena maju sebagai calon kepala daerah," kata Mujiono.

Selain Mujiono yang merupakan anggota Fraksi PDIP asal daerah pemilihan Kabupaten Mukomuko, ada lima anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya yakni Yennita Fitriani dari Fraksi Golkar yang mencalonkan iri sebagai Bupati Kaur, Gustianto dan Salehan dari Fraksi Golkar yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Seluma.

Berikutnya Yurman Hamedi dari Fraksi PAN yang mendaftar sebagai calon bupati Bengkulu Utara dan Firdaus Djaelani dari Fraksi Demokrat yang maju sebagai calon bupati Kepahiang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, anggota legislatif harus mundur dari jabatannya.

Hal itu sesuai amar putusan atas "judicial review" Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015